Ahli Pidana Universitas Jayabaya Bersaksi di Sidang Praperadilan Pegi

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 03 Jul 2024 12:34 WIB

Ahli pidana dari Universitas Jayabaya Jakarta, Prof. Suhandi Cahaya menilai penetapan tersangka Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina belum cukup bukti. Hakim tunggal Eman Sulaeman (tengah) memimpin sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). (ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI).

Bandung, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang lanjutan praperadilan nan diajukan oleh tim kuasa norma Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, Rabu (3/7).

Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Ahli pidana dari Universitas Jayabaya Jakarta, Prof. Suhandi Cahaya dimintai keterangannya sebagai saksi mahir norma pidana.

Suhandi diberondong pertanyaan dari para kuasa norma Pegi Setiawan dan majelis pengadil mengenai dengan penetapan tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Untuk penetapan tersangka) Cukup saksi dan ahli?" Kata Hakim Eman Sulaeman.

"Apa nan diterangkan oleh saksi dan ahli, itu belum cukup. Harusnya ada perangkat bukti nan lain," jawab Suhandi.

Hakim kemudian menanyakan kepada saksi mahir apakah dalam menetapkan tersangka kudu ada dua perangkat bukti.

"Apakah dua perangkat bukti itu ditinjau dari segi kualitas alias kuantitas," tanya Eman.

"Ya, kudu dua-duanya kualitas dan jumlah nan kudu betul-betul nan punya konek dengan apa nan telah dilakukan oleh tersangka dan pemeriksaan nan dilakukan oleh penyidik," jawab Suhandi.

Hakim kemudian menanyakan mengenai gimana prosedur publikasi daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka.

Suhandi pun menjawab untuk penetapan tersangka, semestinya ada pemanggilan terlebih dulu minimum dua kali. Hal itu merupakan patokan nan tertuang dalam KUHAP.

"Ya, kudu ada pemanggilan minimum dua kali sesuai KUHAP, setelah itu, jika tidak ada datang dipanggil, kewenangan dari interogator dia bisa menjemput si tersangka," jawab Suhandi.

Hingga saat ini, Suhandi tetap menjawab sejumlah pertanyaan nan diajukan oleh Hakim, pemohon dan termohon.

Rencananya untuk hari ini, selain Suhandi ada lima saksi lainnya nan bakal dimintai keterangan diantaranya Sumarsono namalain Bondol om Pegi, Dede Kurniawan kawan Pegi di Cirebon dari 2015, Liga Akbar saksi di letak kejadian dan Agus berbareng istrinya pemilik rumah proyek di Bandung.

(csr/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional