AHY Dukung Prabowo Tambah Jumlah Kementerian

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 12 Jun 2024 00:35 WIB

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendukung Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk menambah jumlah kementerian. Ketum Partai Demokrat AHY mendukung Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk menambah jumlah kementerian. (CNN Indonesia/Loamy Noprizal)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendukung Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk menambah jumlah kementerian.

AHY mengatakan perihal terpenting adalah mewujudkan visi besar Prabowo sebagai presiden. Menurutnya, Demokrat bakal mendukung kebijakan apa pun demi mewujudkan perihal itu.

"Kalau memang jawaban nan paling baik adalah dengan menambah pos kementerian, misalnya, alias ada secara spesifik dilakukan sebuah merger alias penguatan alias apa pun bentuknya, nan jelas jika itu untuk mendukung pencapaian visi besar, menjalankan misi-misi presiden terpilih kita, ya kudu kita dukung," kata AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Selasa (11/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AHY menegaskan Demokrat tak mau mengatur-atur Prabowo soal komposisi kabinet mendatang. Demokrat hanya memastikan kader-kader terbaiknya siap jika ditugaskan masuk kabinet.

Demokrat menyerahkan keputusan jumlah kementerian ataupun sosok menteri nan dipilih kepada Prabowo. AHY bersedia memberi masukan jika Prabowo membutuhkan.

"Beliau mempunyai kewenangan prerogatif, pada saatnya dan tentunya kami sangat senang jika bisa setiap saat diajak berbincang dan berdiskusi," ujarnya.

Sebelumnya, DPR memutuskan revisi Undang-Undang Kementerian Negara sebagai inisiatif DPR. Revisi itu berisi dua perubahan aturan.

Pertama, mengubah penjelasan pasal 10 nan menyebut wakil menteri adalah pejabat karier. Perubahan itu merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 bahwa perihal itu inkonstitusional.

Perubahan kedua dilakukan terhadap pasal 15 nan menyebut kabinet terdiri dari 34 kementerian. Naskah revisi UU Kementerian Negara menghapus pembatasan jumlah tersebut.

"Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," bunyi pasal 15 draf RUU Kementerian.

(dhf/pua)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional