TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengharapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nan bakal mengatur soal upah minimum di tahun 2025 segera ditetapkan. Ia menyebut, Permenaker sebaiknya bisa diteken pada hari ini, alias paling lambat besok hari.
“Diharapkan dalam 1-2 hari ini Kementerian Tenaga Kerja sudah bisa mengeluarkan Permenaker tentang perihal tersebut (upah minimum),” ujar Airlangga ketika ditemui di sela-sela agenda konvensi pers di kantornya, Selasa, 5 November 2024.
Ia menegaskan, Permenaker tersebut nantinya bakal mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal Udang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Berdasarkan putusan tersebut, perubahan ada pada skema kalkulasi bayaran minimum setelah memasukkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai salah satu komponen perhitungan.
“Pemerintah bakal memandang keputusan (MK) tersebut dan bakal menghormati keputusan dan melaksanakan keputusan tersebut dengan penetapan UMP nan memperhitungkan kebutuhan layak hidup,” ujar mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Sementara itu, ditemui di tempat terpisah, Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dari unsur serikat buruh, Apip Johan, memastikan terbitnya Permenaker nan bakal mengatur skema pengupahan. Namun, dia mengaku belum tahu kapan Permenaker tersebut bakal disahkan. “Kalau ada peraturan menteri, pasti ada. Cuma kapannya kita belum tahu,” ucap Apip ketika ditemui setelah agenda pertemuan LKS Tripnas, Selasa, 5 November di instansi Kemnaker.
Pembentukan Permenaker itu sendiri, menurut Apip, merupakan pengarahan langsung Presiden Prabowo Subianto nan disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di depan para perwakilan buruh. “Beliau (Yassierli) menyampaikan ada pengarahan dari Pak Presiden, lantaran memang waktunya nan singkat ini. Nanti ada sebuah izin melalui Permenaker,” ujarnya.
Tempo mengonfirmasi soal publikasi Permenaker alias kelanjutan skema pengupahan selepas putusan MK kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK), Indah Anggoro Putri. Namun Indah tidak menjawab pertanyaan tersebut.
Illona Estherina ikut berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.
Artikel ini terbit di bawah titel Airlangga Harap Permenaker Soal Upah Minimum 2025 Terbit Paling Lambat Besok