TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, angkat bicara soal rencana Presiden Prabowo Subianto menghapuskan utang 6 juta petani dan nelayan.
Menurut Airlangga, berasosiasi dengan perihal itu, bank BUMN alias golongan bank milik negara (Himbara) bisa melakukan hapus kitab tapi tidak bisa melakukan hapus tagih.
“Hapus buku, hapus tagih memang diperlukan untuk Himbara. Bank BUMN ini hapus kitab bisa tetapi hapus tagih tidak bisa,” kata Airlangga dalam konvensi pers nan diadakan di Hotel Four Season, Jakata Selatan, Ahad, 3 November 2024.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, kondisi tersebut berbeda dengan bank swasta nan bisa melakukan hapus kitab sekaligus hapus tagih. Sehingga, kata dia, kebijakan pemutihan utang nan sedang dipersiapkan ke depan ini sekaligus untuk mendukung bank BUMN agar bisa melakukan dua penghapusan angsuran itu sekaligus.
Hapus kitab merupakan tindakan menghapus angsuran dari neraca finansial bank. Sementara itu, hapus tagih dilakukan untuk menghapus tagihan nan telah dihapusbukukan dari neraca laporan finansial bank. Sehingga, pengguna bisa mendapatkan angsuran baru.
“Jadi ini untuk mendukung Himbara lantaran jumlahnya (utang) sudah cukup besar,” ucap Airlangga.
Ia menjelaskan, saat ini patokan untuk mendukung kebijakan pemutihan utang petani, nelayan, hingga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) nan dicanangkan Presiden Prabowo Subianto sedang dipersiapkan. Namun, dia tidak mengatakan sasaran waktu penyelesaiannya.
Iklan
“Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama bisa diselesaikan,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae juga mengatakan hapus tagih merupakan rumor unik bagi bank BUMN. Menurutnya aktivitas tersebut sudah lazim dilakukan bank swasta.
“Bank swasta sudah biasa melakukan itu. Nah memang itu merupakan ketentuan unik nan mengenai dengan bank BUMN dan itu hanya mengenai dengan UMKM,” kata Dian dalam konvensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Jumat, 1 November 2024.
Bank BUMN belum bisa melakukan hapus tagih lantaran masalah aturan. Namun, Dian mengatakan di dalam Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) disebutkan bahwa hapus kitab bank BUMN dan lembaga jasa finansial non-bank BUMN bukan merupakan kerugian negara sepanjang dapat dibuktikan tata kelola nan baik.
Pilihan Editor: Jadi Kreditur Sritex nan Pailit, Bank Permata Buka Suara soal Piutang Rp 595 Miliar