TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyebut lembaganya bakal menghapus piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) setelah bank melakukan pemutihan. Ia berambisi proses penghapusbukuan dan penghapustagihan utang UMKM segera berjalan sehingga para pelaku UMKM bisa kembali memperoleh akses terhadap kredit.
“Begitu sudah terjadi pelunasan, kami juga bisa melakukan penghapusannya dari catatan di SLIK,” kata dia saat ditemui wartawan usai aktivitas Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028 di Hotel Westin Jakarta pada Senin, 25 November 2024.
Pemerintah mengatur pemutihan utang UMKM dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Peraturan tersebut ditetapkan pada 5 November lampau dan merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Sebelumnya, rencana pemutihan utang jutaan petani dan nelayan dibeberkan Hashim Djojohadikusumo, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra sekaligus adik dari Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan temuannya, Hashim mengatakan, jutaan petani dan nelayan tetap terbebani utang-utang lama akibat krisis moneter nan pernah terjadi di Indonesia.
Ia menyebut ada sekitar lima hingga enam juta petani dan nelayan nan mempunyai utang. “Ada utang krismon (krisis moneter) 1998, utang dari 1998, utang dari mana-mana,” kata dia dalam aktivitas Dialog Ekonomi Kadin berbareng Pimpinan Dewan Kadin Indonesia di Menara Kadin, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024. Hashim menuturkan, para petani dan nelayan nan mempunyai utang itu saat ini terpaksa tidak bisa meminjam duit lagi dari perbankan. Sebab, mereka selalu ditolak setiap kali datanya masuk di SLIK OJK.
Dengan PP 47/2024, berfaedah bank dan/atau lembaga finansial non-bank badan upaya milik negara (BUMN) bakal melakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet kepada UMKM. Pemerintah juga bakal melakukan penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara absolut piutang negara macet.
Menurut arti dalam PP tersebut, penghapusbukuan adalah tindakan administratif bank dan/atau lembaga finansial non-bank untuk menghapus piutang macet dari laporan posisi finansial sebesar tanggungjawab debitur alias nasabah. Hal ini dilakukan tanpa menghapus kewenangan tagih kepada debitur alias nasabah.
Sedangkan, penghapustagihan didefinisikan sebagai tindakan penghapusan kewenangan tagih oleh bank dan/atau lembaga finansial nonbank atas suatu tagihan kepada debitur alias pengguna setelah penghapusbukuan dilakukan. Bank melakukan penghapusan kewenangan tagih pada piutang macet nan telah dihapusbukukan dengan syarat nilai pokok piutang macet maksimal sebesar Rp500 juta rupiah per debitur alias nasabah. Sementara itu, penghapusan secara bersyarat piutang negara macet oleh pemerintah meliputi piutang angsuran program kepada petani.
Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.