TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM) Universitas Trilogi Jakarta, Muhamad Karim menilai kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi di laut, merupakan perampasan pesisir laut dan pulau kecil. Menurutnya, penambangan hasil sedimentasi pasir laut dengan pengerukan bisa menimbulkan banyak perubahan. Di antaranya, kata Karim, perubahan arus air, gelombang hingga keadaan perairan laut.
“Ketika pasirnya diserok, maka ruang perairannya bakal mengalami perubahan. Akibatnya sangat kompleks mulai dari arus nan berubah, gelombang dan dinamika perairannya nan berubah," jelas Karim dalam keterangan tertulis pada Jumat malam, 20 September 2024.
Karim mengatakan pengerukan pasir laut juga bakal berakibat pada menurunnya hasil tangkapan nelayan. "Tentu bakal berakibat parah, contohnya di Kepulauan Riau, ketika penambangan pasir laut berjalan nelayan mengalami penurunan hasil penangkapan ikan," ujarnya.
Akibat penambangan pasir laut nan terjadi, sekarang para nelayan juga kudu melaut lebih jauh. Hal itu, kata Karim untuk memenuhi stok ikan nan mengalami penyusutan. "Akibat stok ikan mengalami deplesi dan nelayan kudu melaut lebih jauh,” kata Karim.
Kebijakan ekspor pasir laut nan sudah lama dihentikan kembali dibuka pemerintah sejak tahun lalu. Menurutnya, kebijakan ekspor pasir laut untuk mensejahterakan hanya manis di mulut pemerintah saja. "Jika ada nan menyebut upaya pasir laut bakal menyejahterahkan nelayan itu hanya omong kosong," ujarnya.
Iklan
Nyatanya, kebijakan pasir laut bisa mengakibatkan kerusakan sosial ekologi. Ia menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 tahun 2024, bukan solusi untuk atasi pencegahan kerusakan sedimentasi di laut. "Karena upaya pasir laut ini menciptakan kerusakan dan kerugian sosial ekologi. Kebijakan PP 26/2023 dan Permendag No. 21 tahun 2024 bukan solusi mengelola dan mengatasi sedimentasi di laut," jelas Karim.
Karim mengkritik keras adanya kebijakan tentang sedimentasi di laut. Ia menganggap bahwa tindakan itu corak pemanfaatan terhadap hulu sungai dan pesisir laut. "Hal ini lantaran menyebabkan tindakan pemanfaatan dan ekstraktivisme manusia di wilayah hulu sungai dan pesisir nan masuk ke perairan laut," kata dia.
Menurut Karim, kebijakan tentang sedimentasi laut kudu dibatalkan. Sebab, kata dia, perihal itulah justru menambah persoalan nan ada di Indonesia. "Kebijakan ini semestinya dicabut lantaran bakal menambah masalah di negeri ini,” tutur Karim.
Pilihan Editor: Grup AirAsia Jajaki Berbagai Sumber Pendanaan untuk Tambah Armada