Jakarta, CNN Indonesia --
Akademisi Anti-Korupsi Universitas Islam Indonesia (UII) mendesak agar Mardani H Maming segera dibebaskan. Desakan itu mencuat setelah adanya eksaminasi putusan pengadil dan temuan adanya kekhilafan dan kesalahan pengadil saat memberikan vonis.
Pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, Dr Mahrus Ali, mengatakan Mardani tidak melanggar semua pasal nan dituduhkan sehingga kudu dibebaskan demi norma dan keadilan.
"Menurut eksaminasi kami, Mardani H Maming tidak melanggar Pasal 93 UU Minerba, lantaran norma pasal tersebut bertindak untuk pemegang IUP, bukan bupati nan mengeluarkan SK," katanya dalam rilis pada Selasa (22/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, sejumlah akademisi anti-korupsi di Fakultas Hukum UII menggelar aktivitas bedah kitab berjudul Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim Dalam Menangani Perkara Mardani H Maming.
Ada sepuluh eksaminator nan memberikan catatan. Mereka adalah Prof Dr Ridwan Khairandy, Dr Mudzakkir, Prof Hanafi Amrani, Prof Dr Ridwan, Dr Eva Achjani Zulfa, Dr Muhammad Arif Setiawan, Dr Nurjihad, Dr Mahrus Ali, Dr Karina Dwi Nugrahati Putri, serta Dr Ratna Hartanto.
Pertimbangan kualitatif
Saat membuka obrolan eksaminasi, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan & Alumni UII, Dr Rohidin, mengatakan eksaminasi Mardani H Maming ini menarik lantaran secara ideal kesalahan semestinya tidak terjadi pada pengadil nan mestinya kudu berkarakter bijaksana.
Hakim sebagai pengadil, kata dia, kudu mempunyai keahlian memutuskan perkara dengan tepat dan sigap dalam situasi dilematis. "Putusan itu juga kudu berasas pertimbangan kualitatif, bukan kuantitatif serta kemanusiaan dan kemaslahatan. Itu semua untuk kepentingan berbareng alias semua pihak," katanya.
Lainnya, Guru Besar Hukum Administrasi Negara FH UII Prof. Dr. Ridwan mengungkapkan JPU dan Majelis Hakim tingkat banding dan tingkat kasasi menyatakan kesalahan terdakwa menandatangani dan menerbitkan SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011, bertentangan dengan Pasal 93 ayat 1 UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
"Apakah tindakan terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu mengalihkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Batubara dari PT BKPL kepada PT PCN melanggar Pasal 93 ayat 1 tentang Minerba. Kedua, apakah peralihan IUP-OP itu kudu didahului dengan permohonan nan melampirkan syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial? Katanya.
Dia menegaskan dalam peralihan IUP, semua arsip dan persyaratan telah terpenuhi sehingga tidak melanggar aturan. Ridwan menyatakan semua putusan itu sesuai sistem dan patokan norma nan berlaku.
(asa)
[Gambas:Video CNN]