Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan balasan selama 2 tahun penjara terhadap Eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin dalam kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan MA telah menerima permohonan kasasi nan diajukan Kejari Medan.
Dalam putusan kasasi itu, MA membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Medan terhadap AKBP Achiruddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MA mengabulkan permohonan kasasi Kejari Medan pada 9 Oktober 2024. nan berkepentingan dipidana penjara selama 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 9 bulan penjara. Sedangkan eksekusi dilakukan pada 7 November 2024," kata Adre kepada CNNIndonesia.com, Jumat (8/11).
Setelah putusan nomor 5996 K/Pid.Sus/2024 keluar, Achiruddin dieksekusi Kejari Medan ke Rutan Tanjung Gusta.
Dalam kasus ini, AKBP Achiruddin menyewa lahan nan tak jauh dari rumahnya di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan sejak 2018 untuk dijadikan penyimpanan penimbunan BBM subsidi jenis solar.
BBM subsidi jenis solar itu dibeli dari sejumlah SPBU nan ada di Kota Medan, Binjai dan Deliserdang dengan nilai normal Rp6.800/liter.
Kemudian BBM itu diangkut dan dipindahkan ke salah satu tangki muatan 16 ton di penyimpanan penimbunan PT Almira Nusa Raya, Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Pembelian BBM tersebut dilakukan beberapa kali dalam hari nan sama. BBM tersebut disimpan untuk waktu nan lama, berbarengan ketika BBM solar langka, dan nilai relatif tinggi.
AKBP Achiruddin kemudian menjual kembali BBM tersebut kepada konsumen industri, dengan nilai di atas nilai subsidi nan ditetapkan pemerintah dengan rata rata untung Rp300 per liter.
Atas kasus tersebut, perwira tinggi Polda Sumut itu dibawa ke meja hijau ke Pengadilan Negeri Medan. Namun, Achiruddin dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim pada 30 Oktober tahun lalu.
Majelis menyatakan Achirudin tidak terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Majelis pengadil memutuskan terdakwa Achiruddin dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat, serta martabatnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan menuntut Achiruddin dengan pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Majelis pengadil juga menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa lainnya nan merupakan rekan dari Achiruddin ialah Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Manajer Operasional Parlin.
Atas vonis bebas itu, jaksa kemudian mengusulkan kasasi ke MA.
(can/fra)
[Gambas:Video CNN]