TEMPO.CO, Jakarta - Masa hormat Jokowi dan Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia resmi berhujung pada Ahad kemarin, 20 Oktober 2024. Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, keduanya berkuasa menerima biaya pensiun setelah tidak lagi menjabat.
Ketentuan soal dana pensiun tertuang dalam pasal 6 ayat (1) dari UU tersebut. "Presiden dan Wakil Presiden nan berakhir dengan hormat dari jabatannya berkuasa memperoleh pensiun," tertulis di dalamnya. Adapun, untuk besaran pensiun pokok nan didapatkan mantan presiden dan wakil presiden adalah 100 persen dari penghasilan pokok terakhir.
Apabila dilihat dari pasal 2 di dalam UU nan sama, diketahui bahwa penghasilan pokok presiden adalah enam kali penghasilan pokok tertinggi Pejabat Negara selain presiden dan wakil presiden. Berbeda dengan penghasilan pokok wakil presiden nan merupakan empat kali penghasilan pokok pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Dilansir dari Antara, saat ini penghasilan tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden alias setingkat Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua BPK, dan Ketua Mahkamah Agung sebesar Rp 5.040.000. Ketetapan tentang nominal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
Mengacu pada nominal tersebut, andaikan penghasilan presiden adalah enam kali lipatnya, maka nominalnya berada di nomor Rp 30,24 juta. Sementara untuk penghasilan wakil presiden adalah empat kali lipat dari nominal penghasilan tertinggi pejabat negara, ialah Rp 20,16 juta.
Sehingga, sesuai dengan patokan nan berlaku, sebagai mantan presiden, maka Jokowi menerima biaya pensiun sebesar Rp 30 jutaan. Sedangkan Ma’ruf Amin, sebagai mantan wakil presiden, menerima biaya pensiun sebesar Rp 20 jutaan.
Selain mengatur besaran biaya pensiun, UU Nomor 7 Tahun 1978 juga mengatur hak-hak lain nan didapatkan oleh mantan presiden dan wakil presiden, yaitu:
1. Mendapat tunjangan sesuai dengan patokan mengenai pensiun nan bertindak bagi Pegawai Negeri Sipil.
2. Mendapatkan biaya rumah tangga seperti biaya air, listrik, dan telepon.
Iklan
3. Mendapatkan seluruh biaya perawatan kesehatan bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden serta keluarganya.
4. Mendapatkan rumah nan layak disertai dengan perlengkapannya.
5. Mendapatkan kendaraan milik negara beserta sopirnya.
6. Berhak mempunyai staf nan terdiri dari pegawai negeri sipil.
Perlu diketahui, hak-hak bagi mantan presiden dan wakil presiden tersebut hanya bakal dihentikan andaikan mantan presiden dan mantan wakil presiden Indonesia meninggal alias diangkat kembali menjadi presiden alias wakil presiden. Penghentian pemberian biaya pensiun dilakukan pada akhir bulan keenam setelah mantan presiden alias mantan wakil presiden nan berkepentingan meninggal.
Khumar Mahendra berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.
Pilihan Editor: IHSG Ditutup Menguat di Level 7.772, Analis: Masih Terdorong Sentimen Transisi Mulus Pemerintahan ke Prabowo