Aktivis 98 Curiga RUU Pilkada Ditunda: Bisa Jadi Tengah Malam Diketok

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Aktivis 98 sekaligus Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti memperingatkan semua pihak jangan lengah hanya lantaran pengesahan Revisi UU Pilkada ditunda.

Ray berprasangka penundaan ini sebagai asal-asalan DPR hanya untuk menurunkan tensi gelombang penolakan terhadap RUU Pilkada.

"Jadi, mereka tunda tapi jika mereka lihat suasananya makin sejuk lagi, kelak mereka paripurna lagi," kata Ray di depan Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ray mengingatkan pada 2019, DPR juga pernah mengibuli masyarakat dengan menunda pengesahan UU Omnibus Law. Namun, tiba-tiba tengah malam DPR mengetok palu mengesahkan UU tersebut.

Ray menyebut pada saat itu, pengesahan UU Omnibus law juga tidak korum, tetapi tetap lolos.

"Kalau memandang UU omnibus law mereka enggak korum tapi disahkan juga. Jadi mereka bilang aja ini udah kuorum. Udah ada tanda tangan sekian. Jadi tanda tangan ada, orang ga ada. Kan nan dihitung tanda tangan bukan kehadiran fisik," ujarnya.

Ray juga mewanti-wanti RUU Pilkada juga bisa saja disahkan tengah malam alias awal hari seperti Omnibus law.

"Oleh lantaran itu kita civil society nan menolak kudu mengawalnya. Jangan lengah. Bisa jadi kelak tengah malam, " tuturnya.

Sebelumnya, Baleg menyepakati RUU Pilkada dalam rapat hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP nan menolak.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.

Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama mengenai perubahan syarat periode pemisah pencalonan pilkada dari jalur partai hanya bertindak untuk partai nan tidak punya bangku di DPRD.

Partai nan punya bangku di DPRD tetap kudu memenuhi syarat 20 persen bangku DPRD alias 25 persen bunyi pemilu sebelumnya.

Kemudian soal pemisah usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengangkat putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, pemisah usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih

Hari ini,DPR bakal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam Rapat Paripurna. Namun, sidang ditunda.

(ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional