TEMPO.CO, Jakarta - PT Mayawana Persada, perusahaan rimba tanaman industri (HTI) diduga melakukan aktivitas nan menyebabkan deforestasi puluhan ribu hektare rimba di Kalimantan. Selain itu aktivitas perusahaan di Desa Kualan Hilir, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat juga menimbulkan bentrok sosial.
Hal itu diketahui berasas penelusuran kolaboratif enam media nan tergabung dalam Depati Project, Society of Indonesian Environmental Journalists alias SIEJ. Themmy Doaly, wartawan Ekuatorial.com nan turun langsung meliput di Dusun Layang, Desa Kualan Ilir, mengatakan Sejak tahun 2021, penduduk dusun itu memperkirakan tanah mereka nan telah digusur antara 3000-4000 hektare.
“Perusahaan sempat menawarkan tukar rugi, tapi penduduk menolak menjual tahan lantaran itu sumber hidup mereka,” ujarnya dihubungi Sabtu, 1 Juni 2024.
Themmy mengatakan penduduk Dusun Layang kebanyakan adalah suku Dayak Kualan dan berprofesi sebagai petani. Jika ladang mereka dirampas, maka mereka bakal kehilangan sumber hidupnya. Themy mengatakan ada akibat lanjutan nan akhirnya ditimbulkan seperti alih profesi, pemiskinan, hingga trauma para korban.
Hal senada diungkap Arif Nugroho, wartawan Pontianak Post. Arif mengatakan aktivitas perusahaan tidak hanya mengubah bentang alam rimba menjadi tanaman monokultur, tapi juga mengakibatkan hilangnya ruang hidup dan tanah ulayat adat.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil berbareng perwakilan masyarakat budaya Kualan, Ketapang, Kalimantan Barat akhirnya resmi melaporkan PT Mayawana Persada ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, pada 29 April 2024.
Iklan
Koalisi mendesak KLHK untuk mencabut izin PT Mayawana Persada lantaran perusahaan tersebut diduga melakukan deforestasi hingga 35 ribu hektar sejak 2016. PT Mayawana Persada dilaporkan melanggar pasal 1 nomor 16 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atas perusakan lingkungan nan terdiri dari perusakan gambut lindung hingga kediaman orangutan.
Sebelum dilaporkan audiensi dengan KLHK telah beberapa kali dilakukan. Audiensi membahas dan menyampaikan temuan-temuan baru kasus perusakan lingkungan, pelanggaran HAM, kriminalisasi masyarakat budaya dan dugaan keterlibatan abdi negara nan dilakukan oleh PT Mayawana Persada.
Salah satu perwakilan masyarakat budaya Kualan Hilir, Ketapang, Tarsisius Fendi Susepi nan ikut datang mengaku sampai saat ini sudah mendapat 19 kali pemanggilan kepolisian.
Tempo mencoba menghubungi pihak Humas PT Mayawana Persada, Ardianto Santoso mengenai dugaan deforestasi nan dilakukan perusahaan. Namun hingga buletin ini ditulis Ardianto tidak merespons.
Pilihan Editor: Perusahaan HTI PT Mayawana Persada Diduga Sebabkan Deforestasi Besar di Ketapang, Kalimantan Barat