BTN Klaim Hapus Tagih Tidak Ganggu Keuangan, Rata-rata Pendapatan Recovery 27 Persen per Tahun

Sedang Trending 2 jam yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menyatakan penghapustagihan piutang macet UMKM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2024 tidak bakal berpengaruh signifikan terhadap finansial perbankan. Pasalnya, sektor utama BTN bergerak di properti.

“Portofolio terbesar di bagian properti sehingga hapus tagih tidak berpengaruh signifikan,” kata Sekretaris Perusahaan BTN, Ramon Armando kepada Tempo, Senin, 25 November 2024.

Menurutnya, rata-rata pendapatan recovery yang didapat dari penagihan angsuran hapus kitab ialah 27 persen per tahun dari total tagihan. Sebagai informasi, setelah dihapusbuku angsuran tetap bisa ditagih dan biaya nan didapat masuk kategori pendapatan recovery.

Armando menambahkan saat ini Bank BTN berbareng golongan bank milik negara (Himbara) lainnya telah membentuk tim. “Sudah berkoordinasi cengkir OJK, Kementerian BUMN, dan Kemenkop UKM,” ujarnya.

Selain itu, untuk aspek verifikasi info hapus tagih, menurut Armando perihal itu sedang dilakukan oleh masing-masing Himbara terhadap debitur nan ada. Menurutnya, saat ini Bank BTN tetap melakukan pendataan sesuai kriteria PP 47 2024.

Beberapa kriteria nan dimaksud, kata Armando, antara lain debitur sudah dihapus kitab minimal lima tahun sebelum publikasi PP 47 2024. Maksimal pokok angsuran Rp500 juta, telah dilakukan upaya penagihan secara optimal termasuk upaya restrukturisasi, serta bukan angsuran nan dijamin asuransi penjamin kredit.

“Tidak terdapat agunan angsuran alias terdapat agunan angsuran namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual alias agunan sudah lenyap terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman alias tanggungjawab nasabah,” tambah Armando.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Selasa, 5 November 2024. Melalui PP ini, pemerintah bakal menyetop piutang di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.

Pemerintah bakal menjalankan salah satu skema, ialah penghapustagihan. Dalam PP Nomor 47 ini pemerintah mengatur jika bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) alias non-BUMN tak bisa menagih utang ke debitur alias pengguna setelah penghapusbukuan dilakukan. 

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis