Akun Instagram Diblokir, Ini Kiprah Ahmad Rafif Raya hingga Diperiksa OJK

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan alias OJK tengah membidik influencer asal Makassar, Ahmad Rafif Raya yang diduga mengelola biaya investasi terlarangan Rp 71 miliar. Melalui PT Waktunya Beli Saham, OJK menilai Ahmad Rafif tak mempunyai izin menghimpun dan mengelola biaya masyarakat.

Usai tersandung kasus ini, akun IG milik Ahmad Rafif, @rafifraya, tak bisa dibuka pada Senin, 8 Juli 2024 pukul 09.45. Dalam keterangan IG itu, dijelaskan bawah akun @rafifraya tak berada di Indonesia. “Ini lantaran kami memenuhi permintaan norma dari Kominfo untuk membatasi konten ini,” tulis IG di laman depan akun Ahmad Rafif. 

Dalam siaran pers pada 6 Juli kemarin, Satgas PASTI OJK juga telah merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs dan media sosial milik Ahmad Rafif. Selain itu, PT Waktunya Beli Saham pun juga dihentikan untuk menawarkan investasi.

Tempo telah menghubungi Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, untuk meminta keterangan atas pembatasan akun milik Ahmad Rafif ini dan kaitan dengan kasus investasi terlarangan pada Senin pagi. Namun, Usman belum merespons pesan Tempo. 

Influencer Ahmad Rafif Raya sekarang menjadi buah bibir setelah dirinya diduga melancarkan tindakan investasi terlarangan sekaligus kandas mengelola biaya sebesar Rp 71 triliun melalui PT Waktunya Beli Saham miliknya. Ahmad Rafif diduga menghimpun dan mengelola biaya masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan alias OJK. 

Dilansir dari Linkedin miliknya, Ahmad Rafif Raya, merupakan lulusan Universitas Hasanuddin dari program studi Akuntansi pada 2020 silam. Selama berkuliah di sana, Ahmad Rafif tercatat pernah menjajal program magang di Direktorat Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK pada 2017. Selain itu, dia juga tercatat sebagai CEO di Investor Saham Pemula Makassar pada 2017 hingga 2018. Pada medio 2017-2018, Ahmad Rafif juga bekerja di PT Panin Sekuritas Tbk sebagai stock broker. 

Dalam keterangan laman depan, Ahmad Rafif mendapuk dirinya sebagai founder TRUZT.ID sejak 2018 hingga sekarang. Sebelum dirinya ramai dibicarakan di jagat maya, Ahmad Rafif pada empat tahun lampau pernah membagikan unggahan tentang rayuan membeli saham. Berdasarkan unggahan itu, Ahmad Rafif menyebut membeli saham merupakan kesempatan krusial lantaran harganya murah. 

“Berdasarkan valuasi, saat ini banyak saham nan diperdagangkan di bawah dari nilai perusahaan,” kata Ahmad dalam postingannya itu. 

Iklan

OJK sekarang membidik Ahmad Rafif dengan pasal Pasal 237 UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan biaya masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui keterangan resmi OJK, Ahmad Rafif telah diminta untuk menghentikan segala aktivitas dalam praktik melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan biaya masyarakat tanpa izin. Ia juga diminta untuk bertanggung jawab mengganti rugi seluruh dan nan telah dititipkan para penanammodal kepadanya. 

"Ya, Ahmad Rafif bakal menyelesaikan kesepakatan pengembalian biaya kepada pihak nan dirugikan, sesuai dengan perjanjian antarpihak," Jelas Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK Hudiyanto melalui pesan Whatsapp pada 7 Juli 2024.

Pada 4 Juli 2024, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memanggil ARR melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan penjelasan mengenai pemberitaan permasalahannya. Dalam pertemuan tersebut, Satgas PASTI meminta Influencer ARR untuk dapat bersikap kooperatif terhadap proses penegakan norma atas praktik penawaran investasi terlarangan dan praktik penghimpunan dan pengelolaan biaya masyarakat nan dilakukannya tanpa izin dari OJK.

"Ahmad Rafif Raya menyatakan kesediaannya dalam menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan nan ditandatangani di atas materai tertanggal 4 Juli 2024," tulis Hudiyanto dalam keterangan resmi dikutip Sabtu, 6 Juli 2024.

ADIL AL HASAN | TAMARA AULIA

Pilihan Editor: SYL Heran Jadi Terdakwa, Jaksa Nilai Ada Pengakuan Terjadi Korupsi di Kementan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis