TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjelaskan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) tidak hanya ditujukan ke perusahaan pelat merah nan sakit. Bahkan, kata Erick, kebanyakan PMN diberikan ke BUMN nan diberi penugasan tertentu.
"Periksa dulu BUMN nan mana. Ingat, waktu saya ketemu dengan Komisi VI itu jelas nyaris 70 persen BUMN nan disuntik itu lantaran penugasan, ada juga restrukturisasi," kata Erick di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024, seperti dikutip dari Antara.
Pernyataan itu Erick sampaikan menanggapi banyak respons negatif saat 17 perusahaan BUMN mendapat suntikan biaya PMN baik tunai dan nontunai tahun anggaran 2024. Tanggapan negatif itu lantaran sejumlah perusahaan terjerat masalah keuangan.
Lebih jauh, Erick mengatakan, pihaknya terus bersinergi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam membagi kewenangan pemberian modal BUMN. Sebab, tak semua perusahaan negara dikelola oleh Kementerian BUMN, salah satunya adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Kemarin saya dengan Ibu Sri Mulyani juga bermufakat gimana kita juga memetakan mana BUMN nan ada di bawah Ibu Sri Mulyani, mana BUMN nan di bawah Kementerian Keuangan," ujar Erick Thohir.
Ia pun maklum jika tiap perusahaan pelat merah selalu dikaitkan dengan Kementerian BUMN. Hal ini nan kemudian kelak menjadi masukan bagi pihaknya untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan di masa mendatang.
Iklan
"Kadang-kadang begitu bilang BUMN, langsung ke Kementerian BUMN. Tetapi itu menjadi bagian gimana kita dengan Menteri Keuangan selalu bekerja sama untuk melakukan perbaikan-perbaikan," kata Erick.
Adapun dari 17 perusahaan nan bakal mendapat PMN tahun anggaran 2024 ini, terdapat tiga BUMN nan mempunyai masalah keuangan. Tiga perusahaan pelat merah nan dimaksud adalah PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) nan menjadi pasien PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), PT Bio Farma (Persero) dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) nan sedang diselidiki dalam kasus dugaan korupsi.
PT Varuna Tirta Prakasya dan PT Bio Farma masing-masing mendapat PMN non tunai berupa peralatan milik negara (BMN) sebesar Rp 24,12 miliar dan Rp 68 miliar. Sedangkan LPEI mendapat PMN tunai sebesar Rp 5 triliun.
Pilihan Editor: Menteri BUMN Rombak Direksi PT Dirgantara Indonesia