Alasan Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 08 Jul 2024 10:52 WIB

Tidak ditemukan bukti satu pun nan menunjukkan Pegi Setiawan dalam investigasi oleh interogator Polda Jabar pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman menyatakan penetapan Pegi Setiawan namalain Perong sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon tidak sah dan batal demi hukum. (ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)

Bandung, CNN Indonesia --

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman menyatakan penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon tidak sah dan batal demi hukum.

Hakim Eman mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi terhadap Polda Jawa Barat.

Dalam pertimbangannya, Eman mengatakan tidak ditemukan bukti satu pun nan menunjukkan Pegi dalam investigasi oleh interogator Polda Jabar pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagaimana kebenaran dalam persidangan tidak ditemukan bukti satu pun nan menunjukkan jika pemohon dalam investigasi nan dilakukan oleh termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka," kata Eman di PN Bandung, Senin (8/7).

Selain itu, dalil penetapan tersangka pun nan menurut Polda Jabar sudah memenuhi syarat bertolak belakang dengan pendapat hakim.

"Harusnya ada pemeriksaan calon tersangka. Pemeriksaan calon tersangka final dan mengikat. Memberikan transparansi dan perlindungan kewenangan seseorang," katanya.

Dalam amar putusannya, Eman menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berasas surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat nan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Kemudian tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan alias pembunuhan berencana dan alias pembunuhan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Selain itu, surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan dan alias penetapan nan dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon nan berkenaan dan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon," kata Eman.

Eman pun memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan investigasi terhadap Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon. Ia juga meminta interogator membebaskan Pegi dari tahanan.

"Memulihkan kewenangan pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala," ujarnya.

Terkait dengan putusan ini, Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya bakal alim terhadap putusan hakim.

"Kita bakal koordinasi dengan interogator kelak jika misalkan dari putusan pengadil ditindaklanjuti, jadi untuk dihentikan investigasi dan segera dibebaskan. Jadi kita tetap alim apa nan diputuskan untuk hakim. Nanti kordinasi dengan investigasi untuk langkah selanjutnya," kata Nurhadi usai pembacaan putusan.

(csr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional