Jakarta, CNN Indonesia --
Pengacara Hotman Paris mengungkap argumen dirinya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim pencari kebenaran (TPF) kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hotman menyebut proses investigasi nan dilakukan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) saat ini hanya terfokus pada sosok Pegi Setiawan namalain Perong. Apalagi, Polda Jabar juga telah menghapus dua DPO atas nama Dani dan Andi dalam perkara ini.
"Karena sekarang ini kan targetnya hanya satu, itu Pegi, sementara misteri dari kejadian ini, dan kenapa buletin aktivitas saling bertentangan itu tidak terbongkar, apa nan terjadi tidak terbongkar," kata Hotman di Jakarta Utara, Selasa (11/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhirnya, kasus ini bakal menguak dengan sendirinya, dan berhujung di sini, sementara apakah fiktif alias tidak (dua DPO) tidak bakal ditindaklanjuti," imbuhnya.
Hotman turut meluruskan dirinya tidak meminta agar proses investigasi kasus ini dihentikan. Melainkan, ditunda sementara, sembari Jokowi membentuk TPF untuk mengusut kasus ini. Nantinya, kata Hotman, TPF itu bakal mengumpulkan beragam bukti dan keterangan saksi untuk selanjutnya diserahkan ke interogator sebagai modal proses penyidikan.
"Jadi, sekali lagi ini tidak mungkin lagi kasusnya terbongkar, tidak mungkin lagi rasa keadilan masyarakat dipenuhi hanya dengan investigasi terhadap Pegi," ucap dia.
Lewat TPF itu, lanjut Hotman, juga diharapkan dapat menemukan titik terang mengenai perbedaan buletin aktivitas pemeriksaan (BAP) dari para terpidana.
"Kunci kasus ini sebenarnya adalah terpidana itu dilindungi, ditanyakan baik-baik dan nan bisa melindungi itu agar mereka percaya hanya Jokowi, mereka dipanggil ditempatkan di suatu tempat baru kemudian satu-satu dibujuk apa nan sebenarnya terjadi toh mereka sdh menjalani hukuman," tuturnya.
"Karena BAP mereka nan dulu sama nan sekarang total bertolak belakang, pasti ada nan salah, sudah pasti ada nan salah, jika sudah pasti ada nan salah tapi kita hanya menargetkan pegi berfaedah nan salah ini menguap begitu saja," lanjut dia.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru setelah Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan namalain Perong namalain Robi Irawan setelah buron delapan tahun. Pegi diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam kasus ini.
Pegi pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam balasan mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Ibu Pegi, Kartini juga percaya bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.
Tak hanya itu, Polda Jawa Barat juga menyatakan dengan penangkapan Pegi menunjukkan tidak ada lagi DPO dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Dua orang nan sebelumnya masuk dalam DPO, ialah Dani dan Andi, dinyatakan gugur. Polisi berdasar dua orang nan masuk DPO itu hanya keterangan dari para pelaku sebelumnya nan tidak dapat dibuktikan.
"Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama nan disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan.
Surawan menyatakan dengan ditangkapnya Pegi, maka total pelaku pada kasus Vina dan Eky di Cirebon berjumlah sembilan orang.
(dis/DAL)
[Gambas:Video CNN]