Alasan KPK Panggil Staf Hasto PDIP: Klarifikasi HP dan Buku yang Disita

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan argumen memanggil Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) personil DPR RI periode 2019-2024 pada Kamis (13/6). Perkara ini mengenai kasus nan menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya mau melakukan penjelasan mengenai peralatan nan telah disita KPK.

"Sebetulnya kepentingan kami memanggil pak KS [Kusnadi] ini lantaran kan memang juga ada barangnya nan kami sita juga dari nan berkepentingan jika tidak salah. Dan itu bakal ditanyakan, artinya bakal diklarifikasi terhadap apa nan ada di dalamnya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun Kusnadi tak datang dalam agenda pemanggilan saksi hari ini. Kusnadi mengaku tetap trauma lantaran dibentak oleh pihak penyidik. Selain itu, pihak Kusnadi juga menyambangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan laporan.

Dalam kesempatan itu, Asep juga menanggapi pernyataan Kusnadi nan mengaku trauma lantaran dibentak oleh penyidik.

"Ya, kelak kan diuji, kan dilaporkan juga, kelak kan diuji. Ini kan ada CCTV-nya, kelak kan bisa dilihat. Kita kan diuji di Komnas HAM, diuji tadi di Dewas, kemudian nan lainnya," tutur Asep.

"Jadi kami berterima kasih, justru itu adalah kesempatan bagi kami untuk mempertanggungjawabkan apa nan kami laksanakan, proses nan kami lakukan," imbuh Asep.

Asep pun menegaskan bahwa KPK sangat menjunjung kewenangan asasi manusia dalam proses investigasi untuk penegakan norma di KPK.

Lebih lanjut, Ia belum mengungkap agenda pemeriksaan ulang Kusnadi.

Asep hanya menyebut pihaknya bakal melayangkan surat panggilan kembali.

Penyidik KPK juga telah memeriksa Hasto sebagai saksi pada kasus ini pada Senin (10/6) lalu.

Tim interogator memutuskan untuk menyita handphone hingga kitab catatan milik Hasto pada agenda pemeriksaan tersebut.

Hasto merasa keberatan atas penyitaan itu. Ia mengaku sempat berdebat dengan pihak interogator KPK. Hasto menilai dirinya mestinya didampingi penasihat norma dalam pemeriksaan itu.

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan interogator KPK menggali info dan keterangan dari Hasto soal perkara Harun Masiku. Salah satu pertanyaannya, interogator menanyakan keberadaan perangkat komunikasi milik Hasto.

Hasto pun menjawab perangkat komunikasi dipegang oleh stafnya nan berjulukan Kusnadi. Kemudian, interogator meminta staf Hasto dipanggil.

"Setelah dipanggil, interogator menyita peralatan bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6).

Menurut Budi, penyitaan nan dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan nan bertindak dan disertai dengan surat perintah penyitaan. Selain itu, Budi menyebut interogator KPK mendalami keberadaan Harun Masiku melalui handphone Hasto nan disita.

Kemudian, Staf Hasto, Kusnadi melaporkan interogator KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (11/6). Laporan bernomor 002/RBT-K/SP/6/20024 itu mengenai dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran etik interogator KPK, Rossa Purbo Bekti dkk terhadap pemeriksaan dan penggeledahan badan/orang terhadap Kusnadi tanpa surat resmi dan perintah pengadilan.

Tim penasihat norma Kusnadi, Ronny Talapessy mengungkap bahwa kitab catatan nan disita KPK itu berisi strategi pemenangan PDIP di Pilkada 2024.

Ronny menyatakan kitab itu tidak mempunyai salinan lain. Ronny juga mengatakan bahwa peralatan nan disita tidak ada kaitannya dengan perkara nan sedang diperiksa oleh KPK.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menilai penyitaan handphone dan kitab catatan Hasto Kristiyanto dari stafnya, Kusnadi telah sesuai prosedur. Tumpak mengaku bahwa telah ada pemberitahuan ke Dewas mengenai dengan penyitaan tersebut.

"Ya belum boleh saya bilang. Ya sesuai. Ada. Surat perintahnya ada," kata Tumpak Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (11/6).

Selain itu, Kusnadi juga telah melayangkan laporan ke Komnas HAM imbas penyitaan handphone saat mendampingi pemeriksaan Hasto. Kusnadi menilai interogator KPK Rossa Purbo Bekti telah menyalahi prosedur lantaran dirinya tidak mengenai dengan Hasto sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.

Tim kuasa norma juga meminta Komnas HAM memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus tersebut. Pasalnya, interogator nan menyita ponsel Kusnadi merupakan personil Polri nan diperbantukan di KPK.

Komisioner Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan pihaknya bakal segera menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, Nova memastikan penyelidikan pihaknya kelak bukan mau mengintervensi proses norma nan dilakukan KPK terhadap Hasto.

Terbaru, Bareskrim Polri menolak laporan Kusnadi mengenai penyitaan arsip partai nan dilakukan oleh interogator KPK.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus nan juga kuasa norma Kusnadi mengatakan dari hasil konsultasi nan dilakukan, Bareskrim meminta agar kliennya memenangkan gugatan praperadilan sebelum membikin laporan tersebut.

(pop/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional