Jakarta, CNN Indonesia --
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady mengungkap argumen Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin tak lagi berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi setelah menang praperadilan.
Dalam pertimbangannya, pengadil Afrizal menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin kudu melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Sebab, Paman Birin tak terjerat OTT.
Penyidik KPK, kata Hakim, juga belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin sebagai calon tersangka. Pertimbangan pengadil itu berasas ketiadaan bukti nan dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Hakim juga menyatakan lembaga antirasuah belum memanggil Paman Birin secara sah untuk diperiksa.
"Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK)," ujar Hakim, Selasa (12/11).
Dalil KPK nan menganggap Paman Birin tidak bisa mengusulkan praperadilan lantaran "hilang" juga ditepis oleh Hakim.
Hakim juga menyatakan konklusi Penyidik KPK nan menyebut Paman Birin "hilang" alias melarikan diri adalah prematur.
Terlebih, kata hakim, KPK tidak mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Paman Birin dan tidak menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh perangkat bukti rupanya tidak ada nan menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO," ucap hakim
"Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon untuk dipanggil," sambungnya.
Oleh lantaran itu, pengadil menyatakan status penetapan terhadap Paman Birin tidak sah dan tak mempunyai kekuatan norma mengikat.
"Menyatakan perbuatan termohon (KPK) nan menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang," ucap hakim.
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon," imbuhnya.
Paman Birin berbareng enam orang lainnya sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan bingkisan alias janji oleh penyelenggara negara alias nan mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima ialah Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul duit alias fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a alias b alias Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a alias b alias Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.
(mab/fra)
[Gambas:Video CNN]