TEMPO.CO, Jakarta - Pemberian gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) bakal dilakukan paling sigap pada Juni 2024, termasuk calon PNS (CPNS), PNS, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pencairan penghasilan tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
“Dalam perihal penghasilan ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, penghasilan ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni 2024,” bunyi Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 14 Tahun 2024.
Pemerintah memberikan penghasilan ke-13 kepada PNS lantaran argumen tertentu. Melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan, tujuan pemberian penghasilan ke-13 merupakan bagian dari apresiasi pemerintah terhadap kerja keras para ASN mendukung program pembangunan nasional.
“Pemerintah memberikan THR dan penghasilan ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian sekaligus untuk menjaga daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” kata Tito, pada 15 Maret 2024 silam.
Alasan nan disampaikan Tito Karnavian sesuai dengan Pasal 2 PP Nomor 14 Tahun 2024. Mengacu bpk.go.id, pasal tersebut berbunyi, pemerintah memberikan penghasilan ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai bentuk penghargaan pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan keahlian finansial negara.
Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memberikan tanggapan tentang pemerintah nan bakal mencairkan penghasilan ke-13 PNS. Menurut Sri Mulyani, penghasilan ke-13 PNS bakal dibayarkan 100 persen tahun ini nan telah ditetapkan usai empat tahun mengalami krisis akibat pandemi Covid-19 pada 2020-2023. Pencairan penghasilan ke-13 menunjukkan bahwa anggaran pendapatan dan shopping negara (APBN) mulai membaik.
"APBN nan sudah mulai membaik mengembalikan kegunaan termasuk dalam perihal ini sistem untuk pemberian THR dan penghasilan ke-13," ujar Sri Mulyani, pada 15 Maret 2024.
Iklan
Besaran penghasilan ke-13 berasas pada besaran komponen penghasilan nan dibayarkan pada Mei 2024. Gaji ke-13 PNS tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, tetapi ditanggung pemerintah. Gaji ke-13 dapat berasal dari APBN dan anggaran pendapatan dan shopping wilayah (APBD).
Gaji ke-13 dari APBN terdiri atas penghasilan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan kedudukan alias tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sementara itu, penghasilan ke-13 dari APBD meliputi penghasilan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan kedudukan alias tunjangan umum, dan tambahan penghasilan lain.
Bagi CPNS nan penghasilan ke-13 dari APBN mendapatkan 80 persen dari penghasilan pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Pembayaran ini juga sama dengan CPNS nan mendapatkan penghasilan ke-13 dari APBD, selain tunjangan keahlian diganti tambahan penghasilan lain.
RACHEL FARAHDIBA R | MELYNDA DWI PUSPITA | SAVERO ARISTIA WIENANTO
Pilihan Editor: PNS, TNI, dan Polri Siap-siap Terima Gaji ke-13, Kapan Cairnya?