CNN Indonesia
Kamis, 24 Okt 2024 14:56 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Tata upaya Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tidak menerima permohonan nan diajukan PDI Perjuangan (PDIP) mengenai penetapan hasil Pilpres dan Pileg 2024
Amar putusan perkara nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis pengadil PTUN Jakarta pada Kamis (24/10). Perkara diadili oleh tiga pengadil ialah Joko Setiono, Yuliant Prajaghupta, dan Sahibur Rasid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru Bicara PTUN Irvan Mawardi mengatakan salah satu pertimbangan gugatan tidak diterima lantaran pengadil menilai persoalan alias sengketa norma itu berada merupakan sengketa proses pemilu.
Ia menjelaskan penyelesaian sengketa pemilu secara unik telah diatur UU Pemilu Pasal 470 juncto Pasal 2 Perma Nomor 5/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di PTUN.
"Sehingga sengketa ini tidak dapat dimaknai sebagai tindakan alias perbuatan melawan hukum, sebagaimana pasal 1 nomor 4 Perma Nomor 2 Tahun 2019 dan juga tidak termasuk sengketa hasil, bukan sengketa hasil pemilu, sebagaimana ketentuan UU Nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan UU Nomor 5 tahun 1986," kata Irvan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis.
Ia menjelaskan putusan tidak diterima berarti formil nan tidak terpenuhi, lantaran tak sesuai kewenangan pengadilan.
"Majelis pengadil hari ini beranggapan bahwa objek sengketa nan diajukan PDIP itu bukan kewenangan PTUN lantaran pengetesan itu masuk ranah sengketa pemilu, bukan sengketa biasa," tuturnya.
Irvan mengatakan pihak nan tidak puas dengan putusan tersebut tetap dapat melakukan upaya norma banding.
PDIP melalui ketua umum Megawati Soekarnoputri sebelumnya mendaftarkan permohonan untuk menggugat KPU.
PDIP meminta majelis pengadil PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk menunda penyelenggaraan Keputusan KPU Nomor 360/2024 tentang hasil Pilpres dan Pileg 2024 sampai ada putusan nan berkekuatan norma tetap.
Majelis pengadil juga diminta memerintahkan KPU tidak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apa pun sebagai bagian dari penyelenggaraan Keputusan KPU 360/2024 itu.
Dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis pengadil PTUN Jakarta menyatakan keputusan itu batal. Selain itu, majelis pengadil diminta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU 360/2024.
Adapun Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah dilantik sebagai presiden dan wakil presiden pada Minggu (20/10). Kabinet Merah Putih juga telah dibentuk dan dilantik.
(yoa/tsa)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.