Alasan PTUN Tunda Putusan Gugatan PDIP soal Penetapan Prabowo-Gibran

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 11 Okt 2024 08:41 WIB

PTUN Jakarta menunda sidang putusan gugatan PDIP soal penetapan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024. PTUN Jakarta menunda sidang putusan gugatan PDIP soal penetapan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024. (REUTERS/KIM KYUNG-HOON)

Jakarta, CNN Indonesia --

PTUN Jakarta menunda sidang pembacaan putusan mengenai permohonan PDIP yang mempersoalkan penetapan Pemilu 2024 dengan pihak tergugat presiden-wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Sidang putusan sedianya dibacakan pada Kamis (10/10), tetapi ditunda hingga 24 Oktober 2024. Penundaan sidang dengan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu lantaran Ketua Majelis PTUN Jakarta nan memeriksa dan mengadili perkara sakit.

"Putusan ditunda sampai tanggal 24 Oktober disebabkan Ketua Majelis sakit," ujar Gayus Lumbuun selaku kuasa norma pemohon saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPU selaku tergugat I dalam perkara ini pun buka bunyi atas penundaan sidang putusan. KPU menegaskan penundaan pembacaan putusan itu tak mempengaruhi agenda pelantikan presiden-wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

"Dalam 167 ayat 4 huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017, tahapan terakhir dalam pemilu presiden dan wakil presiden tersebut itu bakal dilaksanakan pada 20 Oktober sebagai agenda kenegaraan di Indonesia. Tahapan tersebut bakal berjalan tepat waktu," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Idham saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Idham menyatakan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu kudu menganut asas kepastian hukum. Ia merujuk pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Idham menjelaskan KPU juga merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keputusan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.

"KPU telah menetapkan pasangan calon presiden dan wapres terpilih pasca MK membaca keputusan terhadap dua PHPU Pilpres," tutur dia.

Di sisi lain, Ketua DPP PDIP Ronny Tallapessy berambisi putusan majelis pengadil bisa berpegang pada tiga perihal yakni, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

"Ketiga perihal ini menjadi satu kesatuan nan tidak bisa dipisahkan ketika majelis pengadil membikin putusan," kata Ronny saat dihubungi, Kamis.

Dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis pengadil PTUN Jakarta membatalkan keputusan KPU soal penetapan Prabowo-Gibran. Selain itu, majelis pengadil diminta memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusan KPU 360/2024 tentang hasil Pilpres dan Pemilu 2024.

"Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih berasas bunyi terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," demikian bunyi petitum.

(mab/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional