Remaja Perkosa Anak SMP di Kuburan Cina Palembang Divonis 10 Tahun Bui

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Remaja dan anak di bawah umur nan memerkosa dan membunuh siswi SMP, AA (13), di Kuburan Cina, Palembang, Sumatera Selatan telah dijatuhi vonis majelis hakim, Kamis (10/10).

Majelis Hakim PN Klas 1 Palembang membacakan vonis secara terpisah untuk empat terdakwa.

Terdakwa nan menjadi pelaku utama pembunuhan dan pemerkosaan, IS (16) divonis pidana penjara 10 tahun. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa nan menuntutnya dijatuhi balasan mati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pidana kurungan penjara 10 tahun, IS juga diwajibkan untuk mengikuti training kerja selama 1 tahun di Dinas Sosial Kota Palembang.

"Memerintahkan ABH untuk mengikuti training kerja selama 1 tahun di Dinas Sosial Kota Palembang," katanya.

Majelis Hakim menilai terdakwa IS terbukti dan bersalah serta meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana kekerasan dan persetubuhan terhadap korban AA (13) hingga menyebabkan korban tewas.

Perbuatan ABH IS (16) ini terbukti melanggar pasal nan sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum ialah Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (5) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan majelis pengadil ini lebih ringan dari tuntutan JPU ialah balasan mati. Usai mendengar vonis hakim, terdakwa IS nan diwakilkan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir - pikir nan mulia," kata kuasa norma terdakwa IS.

Sama halnya dengan JPU nan juga menyatakan pikir - pikir terhadap vonis nan dijatuhkan hakim.

"Kami pikir-pikir nan mulia," kata JPU.

Sementara itu, family almarhum AA ialah ayahnya Safarudin terlihat marah dengan putusan majelis hakim. Sedangkan tante almarhum Marlina menangis mendengar putusan pengadil nan dirasa tidak sebanding dengan kematian keponakannya.

Sementara itu kuasa norma terdakwa IS, Erick David mengatakan pada prinsipnya sebagai kuasa norma pihaknya tetap pikir-pikir terhadap putusan majelis pengadil karena pihaknya berkeyakinan bahwa keempat pelaku bukan pelaku sebenarnya.

"Mereka bukan pelaku dan ini berasas bukti dan kebenaran persidangan namun putusan pengadil tetap kami hormati, hargai dan kami bakal pikir-pikir," katanya.

Vonis 1 tahun bui untuk tiga pelaku anak

Sementara untuk tiga terdakwa Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus ini ialah MZ (13), NZ (12) dan AS (12) dijatuhi vonis 1 tahun di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). Mereka kudu menjalani balasan pidana itu di LPKS Indralaya, Ogan Ilir (OI) selama setahun.

Majelis pengadil menilai ketiganya bersalah atas tindakan pemerkosaan dan pembunuhan nan dilakukan bersama-sama terhadap korban AA.

"Menjatuhkan pidana kepada Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) terhadap tiga terdakwa untuk mengikuti pendidikan umum alias training di LPKS Indralaya, Ogan Ilir (OI) selama satu tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Eduward, Kamis, mengutip dari detikSumbagsel.

"Ketiga terdakwa melakukan tindakan pemerkosaan dan pembunuhan secara bersama-sama sehingga menghilangkan nyawa AA (13)," sambungnya.

Majelis pengadil menilai tiga anak usia SD nan jadi terdakwa itu terbukti melanggar pasal nan sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum ialah Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (5) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Putusan pengadil itu lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya nan menuntut MZ diberi balasan 10 tahun bui, sementara NZ dan AS dituntut untuk diberi balasan masing-masing 5 tahun penjara.

Pada putusannya, majelis pengadil mengungkapkan beberapa pertimbangan terhadap vonis dijatuhkan ialah usia ketiga terdakwa tetap berumur di bawah 14 tahun, sehingga sesuai dengan ketentuan UU Tindak Pidana Anak, mereka tidak dikenakan penahanan.

Ketiga terdakwa semestinya diberikan pembinaan guna mencegah mengulangi perbuatan serupa di masa depan.

"Penjara bukanlah pilihan nan tepat untuk anak menjalani hukuman. ABH diberikan hukuman nan sesuai agar mereka dapat berkembang menjadi pribadi nan lebih baik di masa depan," jelasnya.

Usai mendengar vonis hakim, tiga terdakwa ABH hanya tak bersuara dan terus menunduk. Sementara untuk kuasa norma ketiga terdakwa usai mendengar putusan tersebut menyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir nan mulia," kata kuasa norma terdakwa dalam persidangan.

Sementara JPU juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis pengadil atas vonis nan dijatuhkan.

Baca buletin lengkapnya di sini.

(tim/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional