Alasan SLIK OJK Downtime Mulai 23-26 Agustus 2024

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat prasarana Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai upaya memperluas jasa kepada lembaga jasa finansial (LJK) dan masyarakat. Penguatan prasarana SLIK bakal dilakukan selama beberapa hari sehingga SLIK bakal mengalami downtime mulai 23 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB hingga 26 Agustus 2024 pukul 07.59 WIB.

"Penguatan prasarana SLIK ini merupakan bagian dari langkah strategis OJK dalam memberikan jasa kepada LJK dan masyarakat melalui SLIK nan telah beraksi sejak 1 Januari 2018," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024, dikutip dari Antara.

Dikutip dari laman remsi OJK, penguatan prasarana SLIK ini berkarakter krusial mengingat SLIK merupakan sistem kunci nan digunakan oleh lebih dari 2.000 lembaga jasa finansial (LJK) di Indonesia, termasuk bank umum, BPR, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, dan LJK lainnya.

Langkah ini bermaksud untuk mempersiapkan SLIK dalam mengakomodasi ekspansi cakupan pelapor, nan bakal mencakup perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dan penyelenggara jasa pendanaan berbareng berbasis teknologi info (fintech peer-to-peer lending). Perluasan cakupan ini diharapkan dapat mendukung LJK dalam melakukan manajemen akibat kredit/pembiayaan, penjaminan dan pertanggungan dengan lebih efektif.

Penguatan jasa SLIK merupakan upaya OJK untuk meningkatkan pelayanan kepada LJK dan masyarakat luas. Adapun selama downtime, baik jasa SLIK maupun aplikasi iDebKu tidak bakal bisa diakses oleh masyarakat maupun pelaku industri jasa keuangan. Untuk itu, OJK memohon maaf atas ketidaknyamanan nan mungkin terjadi selama proses penguatan SLIK ini.

SLIK dan aplikasi iDebKu bakal kembali beraksi mulai tanggal 26 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB. Pengguna dapat mengakses jasa tersebut melalui URL nan sama di www.slik.ojk.go.id dan www.idebku.ojk.go.id. OJK mengimbau kepada seluruh LJK dan masyarakat untuk menyesuaikan agenda penggunaan jasa ini sebelum waktu penguatan dimulai.

Seperti diketahui, BI Checking alias dikenal SLIK merupakan jasa finansial nan menyediakan catatan historis mengenai kelancaran pembayaran Kredit. Awalnya, jasa ini dinaungi oleh Bank Indonesia (BI). Tapi, dilansir dari Sikapiuangmu.ojk.go.id, jasa BI Checking berubah nama menjadi SLIK sejak 1 Januari 2018.

SLIK menjadi catatan atas info mengenai riwayat debitur bank maupun lembaga finansial lainnya. Dikutip dari Afpi, catatan ini berupa info mengenai lancar alias tidak pembayaran atas pinjaman angsuran debitur. Ringkasnya, SLIK menjadi pertimbangan krusial apakah debitur tersebut layak mendapat pinjaman angsuran alias tidak.

Layanan SLIK mempunyai skor-skor tertentu untuk mengategorikan nasabah. Berikut adalah rincian dan makna dari skor SLIK:

Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu bayar angsuran setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak. Apabila mempunyai skor ini, Anda dapat mengusulkan angsuran dengan sesuka hati.

Skor 2: Kredit dengan Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak angsuran angsuran 1-90 hari. Meskipun begitu, Anda tetap dipersilakan untuk mengusulkan kredit.

Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak angsuran angsuran 91-120 hari.

Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak angsuran angsuran 121-180 hari.

Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak angsuran angsuran lebih 180 hari.

Jadi, andaikan skor SLIK Anda 5 berfaedah bakal susah meminjam biaya dari bank maupun lembaga finansial lainnya. Sedangkan jika skor SLIK 1, Anda bakal mudah mendapatkan pinjaman dana.

Skor jelek BI Checking dapat disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya penggunaan jasa pinjaman online (pinjol) alias paylater dengan pembayaran nan macet. Oleh lantaran itu, menjaga rekam jejak angsuran nan baik menjadi perihal krusial nan kudu diperhatikan. Terutama andaikan mau memperoleh pinjaman alias akomodasi angsuran dari bank alias lembaga finansial lainnya di Indonesia.

KHUMAR MAHENDRA | NURHADI | LAILI IRA | AFPI | ANTARA

Pilihan Editor: OJK Sebut Digitalisasi Perbankan Tak Akan PHK Karyawan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis