Alasan Status VVIP Bandara IKN Dicabut

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Berbagai sarana dan prasarana di  Ibu Kota Nusantara (IKN) terus digeber, salah satu proyek strategisnya adalah bandara. Awalnya, airport ini dirancang unik untuk melayani tamu Very Very Important Person (VVIP). Namun, pemerintah memutuskan untuk mengubah statusnya menjadi airport umum nan dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

Keputusan ini diambil dengan pertimbangan untuk memaksimalkan kegunaan airport dan memberikan aksesibilitas nan lebih luas bagi masyarakat. Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa perubahan status ini merupakan hasil dari obrolan dengan Presiden Joko Widodo.

"Dalam obrolan dengan Pak Presiden ada wacana bahwa kita itu memikirkan bahwa ini (Bandara VVIP) digunakan tidak hanya untuk VIP dan VVIP," ujar Budi Karya seperti dikutip dari Antara.

Menhub menegaskan bahwa perubahan status ini bermaksud untuk memaksimalkan kegunaan bandara, sehingga tidak hanya melayani tamu penting, tetapi juga masyarakat luas. "Supaya apa? Supaya, satu pengedaran pergerakan itu lebih merata, nan kedua juga secara ekonomis maksimalisasi daripada utilisasi airport itu lebih maksimal," jelasnya.

Untuk mengubah status Bandara IKN, diperlukan adanya revisi Peraturan Presiden (Perpres) nan telah ada. Pasalnya, perpres nan ada saat ini menetapkan bahwa airport tersebut berstatus VIP. "Nah untuk itu kita tentu bakal mereview perpres nan sudah ada, lantaran perpres nan ada sekarang ini (bandara melayani) VIP," ujar Menhub.

Meskipun demikian, Menhub menegaskan bahwa perubahan status airport tersebut bukan untuk tujuan komersialisasi, melainkan memberikan kesempatan bagi masyarakat umum. "Menurut saya agar airport itu lebih maksimal, pada jumlah pergerakannya dan untuk menambah jumlah pergerakan itu tidak terbatas untuk kepentingan VVIP," tegasnya.

Bandara IKN mempunyai luas terminal 7.350 m² dan luas area airport 347 hektare. Dengan runway sepanjang 3.000 meter dan lebar 45 meter, Bandara IKN dapat didarati oleh pesawat berbadan besar seperti Boeing 777-300ER dan Airbus A380. "Jadi jika (landasan pacu/runway airport IKN) 3.000 (meter) itu kan bisa (pesawat Boeng) 777. Jadi dari IKN sampai ke Eropa bisa langsung," ucap Menhub Budi.

Pilihan Editor: Pembangunan Bandara IKN Meleset dari Target Awal Agustus 2024, Baru Bisa Didarati Helikopter

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis