Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan "dosa" nan dilakukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menuturkan laki-laki berjulukan komplit Thomas Trikasih Lembong itu menyalahgunakan kewenangan dalam menangani kebijakan importasi gula tahun 2015-2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menteri Perdagangan ialah kerabat TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP nan kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ujar Abdul Qohar dalam bertemu pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (29/10).
Abdul Qohar menjelaskan sesuai keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, nan diperbolehkan melakukan impor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Akan tetapi, Tom Lembong disebut justru memberikan persetujuan PT AP, perusahaan swasta, nan melakukan impor.
"Dan impor gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi alias rakor dengan lembaga terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," kata Abdul Qohar.
Ia menuturkan pada 28 Desember 2015 dilakukan rakor nan dihadiri oleh jejeran di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Salah satu pembahasannya ialah Indonesia pada tahun 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton.
Pada bulan November sampai Desember 2015, lanjut Abdul Qohar, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta nan bergerak di bagian gula.
"Padahal, dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi nilai semestinya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan nan boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN," imbuhnya.
Abdul Qohar mengungkapkan izin industri kedelapan perusahaan swasta nan mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih tersebut sebenarnya adalah gula kristal rafinasi nan diperuntukkan untuk industri makanan, minuman dan farmasi.
"Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut padahal senyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran alias masyarakat melalui pemasok nan terafiliasi dengannya, dengan nilai Rp26 ribu per kilogram, lebih tinggi dari HET (Harga Eceran Tertinggi) saat itu Rp13 ribu per kilogram dan tidak dilakukan operasi pasar," tutur Abdul Qohar.
PT PPI diduga mendapatkan fee dari delapan perusahaan nan mengimpor dan mengolah gula sebesar Rp105 per kilogram.
Kasus ini diduga merugikan finansial negara sejumlah Rp400 miliar.
Tom Lembong dan tersangka CS disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keduanya langsung ditahan untuk waktu 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.
(ryn/rds)
[Gambas:Video CNN]