CNN Indonesia
Selasa, 05 Nov 2024 06:21 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kuasa norma tersangka kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir mengungkap argumen kliennya bakal mengajukan praperadilan mengenai penetapan tersangka.
Ari menjelaskan praperadilan itu bakal diajukan imbas tindakan Kejagung nan menyalahi prosedur dalam menahan dan menetapkan Tom sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut Kejagung tidak bisa memberikan dua perangkat bukti dalam menetapkan Tom sebagai tersangka. Ia menyebut tindakan itu melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Dan itu kudu dijelaskan kepada si tersangka Ini bukti-bukti awal Anda sebagai tersangka," kata Ari dalam konvensi pers di area Jakarta Selatan, Senin (4/11).
"Makanya Mahkamah Konstitusi dalam putusan itu menyebut bahwa ini bisa dilakukan praperadilan," sambungnya.
Ari pun menyebut tim kuasa norma Tom telah menyiapkan beragam materi praperadilan dan merundingkan upaya norma ini. Namun, dia mengaku belum dapat memastikan kapan upaya praperadilan ini bakal dilayangkan.
"Dalam waktu dekat kami bakal segera informasikan kepada kawan-kawan kapan praperadilan," ujarnya.
Tom Lembong berbareng CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016 oleh tim Jampidsus Kejaksaan Agung.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian finansial negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.
Kejaksaan memastikan bakal mengusut tuntas kasus tersebut dan membuka kemungkinan menjerat tersangka baru.
(mab/fra)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.