Alex Marwata Akui Bantu Ghufron Cari Kontak Irjen Kementan soal Mutasi

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakui membantu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mencari kontak pihak Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menanyakan proses mutasi anak kerabat koleganya itu.

Hal itu disampaikan Alex usai menghadiri sidang kode etik dan pedoman perilaku Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi alias ACLC KPK, Jakarta, Selasa (14/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex mengatakan dirinya diperiksa mengenai perkara etik Ghufron nan dinilai menyalahgunakan kewenangan ataupun mempengaruhi dalam proses mutasi di Kementan.

"Saya jelaskan sebetulnya mempengaruhi juga enggak. Artinya begini, apa nan terjadi sekitar dua tahun nan lampau itu sebetulnya ya alasan-alasan nan sifatnya manusiawi. Jadi ada anaknya temennya Pak Ghufron sudah satu separuh tahun mengusulkan mutasi, tapi tidak diproses. Terus alasannya apa, Pak Ghufron mau menanyakan ke Irjen," ujar Alex.

Alex menjelaskan dirinya memang membantu Ghufron dalam mencari kontak pihak Kementan untuk membantu menanyakan proses mutasi nan telah diajukan tersebut. Kenalan Alex di Kementan merupakan kawan kuliahnya.

"Kebetulan nan berkepentingan itu tidak punya nomor Irjen, dia nanya ke saya. "Pak Alex punya enggak nomor kawan di Kementan?" "Oh punya," gitu kan," kata Alex menirukan percakapannya dengan Ghufron.

"Kebetulan ada kawan saya kuliah di STAN itu kerja di sana jadi Kepala Biro Keuangan. Saya tanya beliau namanya Puadi. "Bro, punya enggak nomor teleponnya Pak Irjen?" "Ada apa, bos?" "Pak Ghufron mau telepon"," jelas Alex seraya menjelaskan percakapannya dengan temannya di Kementan.

Setelah komunikasi itu, Alex mendapat nomor Kasdi Subagyono. Alex pun memastikan bahwa dirinya dan Ghufron tidak mengenal sosok Kasdi pada saat itu.

"Di-forward-lah namanya Pak Kasdi. Saya tidak kenal, Pak Ghufron juga tidak kenal. Terus saya sampaikan ke Pak Ghufron dan Pak Ghufron kontak. Menanyakan. Intinya menanyakan gimana sih sistem mutasi pegawai, itu saja sebetulnya persoalannya," ujarnya.

Alex dan ketua KPK meyakini tidak ada perkara mengenai Kementan nan tengah diproses oleh lembaga antirasuah.

"Dan saat itu sepengetahuan pimpinan, saya, Pak Ghufron, dan ketua nan lain saya kira, kita meyakini memang tidak ada perkara di Kementan, nan apalagi sampai nan melibatkan menteri alias Kasdi itu enggak ada. Setidaknya tidak ada laporan dari Dumas ke ketua itu kita sedang memproses perkara di Kementan, itu tidak ada laporannya," katanya.

Alex kembali menegaskan komunikasi Ghufron tersebut terjadi jauh sebelum kasus korupsi Kementan nan melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Kasdi.

"Oh jauh, jauh, jauh di luar perkara nan sekarang ini sedang disidangkan itu. Kan itu komunikasinya Maret 2022 kan. Perkara dari Kementan sendiri kan 2023 jika enggak salah," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Alex menyatakan dirinya meyakini Ghufron tidak melanggar etik dalam perkara ini. Menurutnya, apa nan dilakukan Ghufron hanya untuk membantu temannya.

"Kalau saya pribadi enggak ada. Jadi lebih sifatnya mungkin, apa ya, lebih ke manusiawi lah. Ketika ada temannya dipersulit, mengusulkan mutasi padahal sudah lebih dari satu tahun. Sebenarnya mutasi itu kan kemauan dia kan agar berkumpul dengan suaminya, keluarga. Jadi sifatnya lebih manusiawi," kata Alex.

"Menurut saya lho, ya. Kacamata saya. Tapi jika kacamata Dewas nan lain ya enggak tahu. Kan gitu kan. Mungkin, ya kadar etikanya Dewas lebih tinggi lah," ujarnya.

Nurul Ghufron disangka melanggar kode etik mengenai dengan penyalahgunaan pengaruh di kembali mutasi pegawai Kementerian Pertanian RI berinisial ADM.

Selain itu, dalam perjalanannya, Ghufron terlibat bentrok dengan Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Ia melaporkan Albertina ke Dewas KPK.

Infografis Fakta Sidang Aliran Dana Kementan ke SYL dan KeluargaFoto: Basith Subastian/CNNIndonesia
Infografis Fakta Sidang Aliran Dana Kementan ke SYL dan Keluarga

Ghufron menjelaskan mempunyai kewenangan untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan kewenangan berupa meminta hasil kajian transaksi finansial pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak norma dan bukan dalam proses penegakan norma (bukan penyidik) karenanya tak berkuasa meminta kajian transaksi finansial tersebut," ujar Ghuron melalui keterangan tertulis, Rabu (24/4).

Lebih lanjut, Ghufron juga membawa persoalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia juga menggugat Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).

(pop/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional