Alex Marwata Gugat Aturan ke MK soal Larangan Bertemu Pihak Berperkara

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata berbareng dua orang pegawai lembaga antirasuah mengusulkan uji materi alias judicial review Pasal 36 Undang-undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua pegawai KPK dimaksud ialah Lies Kartika Sari selaku Auditor Muda KPK dan Maria Fransiska selaku Pelaksana pada Unit Sekretariat Pimpinan. Permohonan uji materi disampaikan pada Senin, 4 November 2024.

Mereka menunjuk Periati BR Ginting, Ario Montana dan Abdul Hakim dari GSA Law Office sebagai kuasa hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para pemohon dengan ini mengusulkan permohonan pengetesan materil terhadap norma Pasal 36 huruf (a) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK)," demikian bunyi permohonan Alex dkk sebagaimana diterima CNNIndonesia.com, Kamis (7/11).

Pasal 36 huruf a UU KPK berbunyi: "Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung alias tidak langsung dengan tersangka alias pihak lain nan ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi nan ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan argumen apa pun."

Alex dkk menguji norma tersebut terhadap Pasal 28 D Ayat (1) dan Pasal 28 I Ayat (2) UUD 1945.

Pasal 28 D ayat 1 mengatur setiap orang berkuasa atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian norma nan setara serta perlakuan nan sama di hadapan hukum.
Sedangkan 28 I ayat 2 bersuara setiap orang berkuasa bebas atas perlakuan nan berkarakter diskriminatif atas dasar apa pun dan berkuasa mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan nan berkarakter diskriminatif itu.

Alex merasa dirugikan kewenangan konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 36 huruf a UU KPK. Sebab, pertemuan dia dengan Eko Darmanto nan sekarang berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian duit sekaligus mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta diproses oleh Polda Metro Jaya.

Padahal, menurut Alex, pertemuan tersebut dimaksudkan untuk mendengarkan laporan mengenai dugaan korupsi nan disampaikan oleh Eko. Terlebih, pertemuan dilakukan secara resmi di Kantor KPK dengan melibatkan staf nan membidanginya.

Kata Alex, pertemuan tersebut dilakukan sebagai pemenuhan tugas dan kewenangan dirinya sebagaimana ketua KPK.

"Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini (Bukti P-22). Hal ini menunjukkan secara nyata akibat ketidakjelasan batas alias kategori larangan 'hubungan ... dengan argumen apa pun' pada Pasal a quo telah menyebabkan pemohon 1 kudu menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana," kata Alex dalam permohonannya.

"Sehingga akibat norma Pasal 36 huruf a tersebut nan tidak berkepastian hukum, perbuatan nan dilakukan secara bermaksud baik apalagi memenuhi tanggungjawab norma pemohon 1 sebagai abdi negara penegak norma telah dipandang dan karenanya dilakukan proses penyelidikan atas peristiwa nan dikategorikan telah melanggar ketentuan Pasal 36 huruf a UU KPK," sambungnya.

Dengan kondisi itu, para pemohon nan merupakan pegawai KPK merasa juga dirugikan kewenangan konstitusionalnya untuk mendapatkan agunan kepastian norma dalam mengemban tugas dan tanggung jawab sesuai perintah Undang-undang.

"Kerugian konstitusional akibat rumusan norma Pasal 36 Huruf a jo Pasal 37 UU KPK tersebut secara nyata juga telah mengakibat kerugian kepada para pegawai, ialah tidak jarang pegawai KPK telah dipanggil dalam proses penyelidikan dugaan pelanggaran norma Pasal 36 huruf a tersebut nan tidak berkepastian hukum, oleh lantaran itu akibat ketidakpastian dan diskriminasinya ketentuan Pasal 36 huruf a UU KPK telah juga merugikan pemohon 2 dan pemohon 3 sebagai pegawai KPK."

Dalam permohonan tersebut turut diuraikan soal diskriminasi. Menurut Alex, ketua dan pegawai KPK mendapat perlakuan nan berbeda alias diskriminasi andaikan dibandingkan dengan pejabat Kejaksaan maupun Kepolisian dalam melaksanakan tugas.

Tak ada akibat norma saat pejabat Kejaksaan maupun Kepolisian menerima kunjungan masyarakat nan hendak menyampaikan laporan, kejuaraan alias informasi.

"Bahwa sebagai akibat dari berlakunya Pasal 36 huruf a jo Pasal 37, para pemohon selaku ketua dan pegawai KPK mengalami kerugian tercederainya kewenangan konstitusional para pemohon berupa ketentuan nan bertentangan dengan tanggungjawab hukumnya, di satu sisi diperintahkan (pada Pasal 6 UU KPK) sementara di sisi lain dilarang (Pasal 36, Pasal 37 UU KP) diskriminatif dan tidak berkepastian norma sehingga dengan tegas dapat kami sampaikan bahwa keberlakuan Pasal a quo merugikan kewenangan konstitusional pemohon."

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 36 huruf a UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.

CNNIndonesia.comsudah berupaya mengonfirmasi permohonan uji materi tersebut kepada Alex melalui pesan WhatsApp. Namun, belum ada rwspons.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat (dumas) terhadap Alex mengenai pertemuan dengan pihak berperkara ialah Eko Darmanto pada 23 Maret lalu.

Polisi kemudian melakukan proses verifikasi, penelaahan, pengumpulan bahan keterangan dan membikin Laporan Informasi (LI).

Polisi juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan serta Springas pada 5 April 2024 dan telah diperbarui alias diperpanjang pada 9 September 2024.

Alex sudah memberikan keterangan di hadapan penyelidik Polda Metro Jaya pada Selasa (15/10) lalu.

KPK melalui ahli bicaranya ialah Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan pertemuan Alex dengan Eko diketahui ketua KPK nan lain. Alex, kata dia, juga didampingi oleh pegawai pada bagian pengaduan masyarakat dan forensik akunting dalam pertemuan 9 Maret 2023 lalu.

Kendati demikian, Tessa menegaskan KPK tetap menghormati dan kooperatif pada proses pemeriksaan nan sedang berjalan di Polda Metro Jaya, dan juga etik nan sedang melangkah di Dewas KPK.

"Kami meyakini proses penegakan norma ataupun etik ini bakal dilakukan secara objektif dan sesuai dengan norma-normanya," kata Tessa, Jumat (18/10).

(ryn/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional