TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan mendorong Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas patokan baru mengenai aktivitas kedermawanan sosial di Indonesia. Menurut koordinator aliansi, Hamid Abidin, patokan nan ada saat ini sudah tidak lagi dapat mengakomodasi para pelaku filantropi di Tanah Air.
Beleid nan Hamid maksud adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang alias Barang (UU PUB). “Berbagai ketentuan dalam UU PUB ini juga tidak bisa mewadahi keragaman pelaku dan jenis aktivitas filantropi, serta perkembangan aktivitas filantropi di era digital,” kata Hamid melalui keterangan tertulis pada Selasa, 6 November 2024.
Hamid memberi contoh bahwa ketentuan perizinan berjenjang dalam UU PUB menghalang lembaga-lembaga filantropi untuk bergerak sigap dalam penanganan musibah “Karena pengurusan perizinan menyantap waktu lama,” ucap dia.
Selain itu, dia menilai izin nan ada di UU PUB juga berpotensi mengkriminalisasi pegiat filantropi. Misalnya, kata dia, pegiat filantropi nan berupaya bergerak sigap untuk membantu korban bencana.
Menurut Hamid, RUU PUB juga tidak memberi cukup ruang bagi organisasi filantropi untuk menyediakan program-program jangka panjang. Sebab, lama perizinan nan hanya bertindak tiga bulan membikin mereka kudu menyerahkan laporan program sebelum mengurus izin baru.
Maka dari itu, Hamid mengusulkan sejumlah perubahan untuk UU PUB. Perubahan itu, ujar dia, bisa diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Sumbangan. RUU tersebut dia usulkan untuk menjadi beleid pengganti UU PUB.
Dalam RUU Penyelenggaraan Sumbangan, Aliansi Filantropi mengusulkan perubahan sistem perizinan. “Jangka waktu pendaftaran diusulkan bertindak selama 5 tahun, seperti halnya izin pengelolaan ZIS (Zakat, Infak dan Sedekah), dengan peninjauan setiap tahun untuk memastikan akuntabilitas organisasi penyelenggara sumbangan,” ujar dia.
Selain itu, Aliansi Filantropi juga mengusulkan ketentuan baru nan dapat mengakomodasi perkembangan filantropi di era digital. Contohnya, kata Hamid, pengaturan soal platform crowdfunding (urun daya) dan perlindungan info pribadi donatur.
Menurut Hamid, Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan juga menyampaikan saran tersebut ke Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) nan berjalan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 5 November 2024 lalu. Aliansi menyerahkan naskah akademik untuk RUU Penyelenggaraan Sumbangan nan mereka usulkan untuk jadi pengganti UU PUB.
Dalam rapat tersebut, kata Hamid, sejumlah organisasi filantropi datang untuk mewakili aliansi. Di antaranya Dompet Dhuafa, YAPPIKA, Yayasan Penabulu, Human Initiative, Filantropi Indonesia, dan Indonesia Judicial Research Society.
Artikel ini terbit di bawah titel Aliansi Filantropi Dorong Baleg DPR Bahas RUU Penyelenggaraan Sumbangan