Aliansi Masyarakat Sipil Serahkan 82 Berkas Kasus Munir ke Komnas HAM

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 06 Sep 2024 20:12 WIB

Puluhan arsip itu merupakan info dan info untuk mendukung penyelidikan kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib. Puluhan arsip diserahkan ke Komnas HAM demi usut kasus pembunuhan aktivis Munir. (CNN Indonesia/ Khaira Ummah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Perwakilan massa tindakan nan tergabung dari sejumlah aliansi masyarakat sipil seperti KontraS, YLBHI, hingga KASUM menyerahkan 82 berkas arsip dan satu buah flashdisk kepada Komisioner Komnas HAM, Jumat (6/9).

Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy menyebut puluhan arsip itu merupakan info dan info untuk mendukung penyelidikan kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib.

"Dokumen nan kami susun berasas unsur-unsur kejahatan kemanusiaan sebagaimana nan ada di Undang-undang tentang Pengadilan HAM," kata Andi di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (6/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi pun mengaku heran karena dokumen-dokumen tersebut sewajarnya dapat diperoleh Komnas HAM secara mandiri.

Namun sebagai corak partisipatif dan atas permintaan Komnas HAM, maka para aliansi masyarakat sipil secara sukarela menyusun arsip tersebut sebagai corak support agar kasus pembunuhan Munir diusut tuntas.

Dalam kesempatan itu, Andi juga meminta agar Komnas HAM segera mengusut tuntas kasus Munir pada tahun ini. Ia juga menyayangkan putusan pengadilan nan ada nyatanya tetap belum membongkar keterlibatan dalang utama pembunuhan Munir.

Sistem peradilan pidana nan ada selama ini, kata dia, tidak bisa mengungkap dugaan-dugaan tersebut meskipun telah terdapat sejumlah temuan dari Tim Pencari Fakta (TPF) Munir.

Oleh karena itu, aliansi masyarakat sipil mendesak agar pemerintah segera menetapkan kasus Munir itu sebagai pelanggaran HAM Berat dan bukan kasus pembunuhan biasa.

"Kami mendorong dan mendesak Komnas HAM untuk segera menetapkan kasus pelanggaran HAM berat atas pembunuhan Cak Munir," ujarnya.

Komnas HAM pun telah menerima audiensi dari perwakilan 15 orang massa aksi. Mereka juga telah menerima arsip itu dengan bukti buletin aktivitas serah terima berkas Nomor: 001/BASTB/PHB IX/2024 tertanggal 6 September 2024.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memastikan sikap Komnas HAM tetap menganggap pembunuhan Munir sebagai salah satu peristiwa pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Ia juga menyatakan penyelidikan dan komitmen penyelesaian kasus ini untuk memastikan tidak ada impunitas dan untuk memastikan tidak terjadinya peristiwa berulang nan serupa, terutama untuk pembela HAM di Indonesia.

"Komnas HAM pada Januari 2023 sudah membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat pembunuhan Munir, dan sampai hari ini kami tetap bekerja menyelesaikan proses penyelidikan," kata Anies.

Anies mengatakan mereka sudah memanggil sejumlah saksi dan tengah dan terus mengumpulkan sejumlah arsip pembanding dan pendukung sebagai bukti.

Ia pun memastikan Komnas HAM berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini agar penyelidikan ini diakhiri dan hasilnya bakal diserahkan ke Kejaksaan Agung.

(khr/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional