CNN Indonesia
Selasa, 19 Nov 2024 18:06 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Amnesty International Indonesia (AII) meminta interogator Polresta Tangerang tidak memproses laporan terhadap Said Didu lantaran mengkritik Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Direktur Eksekutif AII Usman Hamid menilai pelaporan terhadap Said Didu oleh Apdesi merupakan corak kriminalisasi lewat UU ITE. Ia juga memandang pelaporan itu tindakan gegabah dan tak perlu.
"Lebih baik pihak kepolisian tidak melanjutkan proses norma terhadap Said Didu," kata Usman dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usman menegaskan tidak ada nan salah dari kritik Said Didu soal pembebasan lahan penduduk nan diduga tanpa ada konsultasi dan penyelesaian adil. Ia menegaskan kritik Said Didu itu merupakan kewenangan sebagai penduduk negara nan dilindungi konstitusi.
Ia menyebut pelaporan ke polisi nan diambil oleh Apdesi justru semakin mengindikasikan bahwa pemerintah wilayah tidak mempunyai komitmen kepada masyarakat. Selain itu, Apdesi juga dinilai tidak terbuka dalam pengelolaan proyek-proyek besar seperti PIK 2 nan masuk dalam PSN.
"Ketimbang mengkriminalisasi pengkritik, lebih baik pihak berkuasa menyelidiki substansi dari kritik tersebut. Apakah betul telah terjadi pelanggaran kewenangan atas tanah warga," ujar Usman.
"Atau prosedur pembangunan nan mengabaikan konsultasi bermakna. Proyek Strategis Nasional tidak boleh menjadi argumen untuk mengesampingkan keadilan sosial dan kebebasan politik," imbuhnya.
Said Didu dilaporkan ke Polresta Tangerang buntut kritik terhadap PSN PIK 2. Said Didu telah memenuhi panggilan polisi pada hari ini.
Berdasarkan keterangan tertulis nan dibuat tim kuasa norma Said, laporan dibuat oleh seseorang berjulukan Maskota, disebut sebagai Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Said dilaporkan mengenai Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
(tfq/tsa)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.