Mangkir Panggilan Pertama, Paman Birin Dipanggil KPK Lagi Jumat

Sedang Trending 2 jam yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 19 Nov 2024 19:47 WIB

KPK memanggil lagi eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat (22/11). KPK memanggil lagi eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat (22/11). (CNN Indonesia/Risanta)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lagi eks Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat (22/11).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto berambisi Paman Birin memenuhi panggilan tersebut dan tidak mempersulit kerja interogator KPK. Paman Birin sebelumnya dipanggil pada Senin (18/11).

"KPK mengimbau kembali kepada kerabat SN selaku Mantan Gubernur Kalimantan Selatan untuk bisa kooperatif," kata Tessa dalam konvensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik berambisi kerabat SN dapat datang sesuai dengan panggilan nan dikirimkan oleh penyidik," sambungnya.

Tessa menegaskan tim interogator KPK dapat mengambil langkah tegas jika Paman Birin kembali mangkir dari panggilan kedua ini. Menurut aturan, tim interogator KPK bisa menjemput paksa Paman Birin.

"Kalau memang secara normatif dua kali panggilan tidak ada argumen nan dapat dipertanggungjawabkan, maka interogator dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah pembawa nanti," ujar dia.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun mengatakan KPK bakal kembali melakukan proses norma terhadap Paman Birin meski sebelumnya kalah di praperadilan.

KPK bakal memperbaiki proses penetapan tersangka sesuai dengan amar putusan nan diketok pengadil tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kita bakal melakukan proses kembali dengan perbaiki amar, artinya proses nan menurut amar putusan praper itu disalahkan," katanya.

Diberitakan, pengadil tunggal PN Jaksel mengabulkan praperadilan nan diajukan Paman Birin setelah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan suap lelang proyek di lingkungan Pemprov Kalsel.

Menurut hakim, KPK bertindak sewenang-wenang dalam melakukan investigasi terhadap Paman Birin.

Hakim juga menilai penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.

Selain Paman Birin, ada enam orang lain nan ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Paman Birin satu-satunya tersangka nan tak ditahan dan sempat jadi buronan KPK.

Sebagai penerima ialah Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul duit alias fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a alias b alias Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a alias b alias Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keenam tersangka selain Paman Birin telah ditahan KPK.

(mab/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional