TEMPO.CO, Jakarta - Lebih dari 1.300 pengadil di bawah Mahkamah Agung (MA) menggelar tindakan libur massal pada 7-11 Oktober 2024 untuk memprotes rendahnya kesejahteraan dan agunan keamanan profesi. Juru bicara aktivitas nan diberi nama Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) tersebut, Fauzan Arrasyid, mengatakan, para pengadil tetap belum memperoleh gaji dan tunjangan nan sesuai dengan beban dan akibat kerja.
“Gaji pokok pengadil saat ini tetap disamakan dengan penghasilan pegawai negeri sipil (PNS) biasa, padahal tanggung jawab seorang pengadil jauh lebih besar,” kata Fauzan melalui keterangan tertulis, pada Kamis, 26 September 2024.
Menanggapi rencana libur berbareng untuk menuntut kenaikan gaji hakim, ahli bicara MA Suharto menuturkan bahwa pada prinsipnya libur adalah kewenangan pegawai negeri nan bisa diambil jika jatah cutinya belum dimanfaatkan alias tetap ada. Persetujuan libur oleh pemimpin dapat diberikan dengan mempertimbangkan beban pekerjaan selama ditinggal.
“Bagi MA, garis dari pimpinan, nan krusial tidak mengganggu jalannya persidangan,” ucap Suharto melalui aplikasi perpesanan kepada Tempo, Jumat, 4 Oktober 2024. Lantas, berapa penghasilan dan tunjangan ketua MA?
Gaji Pokok Pimpinan MA
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, ketua MA terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Kemudian, pengadil personil MA adalah pengadil agung.
Pemberian penghasilan pokok bagi ketua dan pengadil personil MA diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Ketentuan besaran penghasilan pokok tersebut merujuk pada PP nan mengatur penghasilan pokok ketua lembaga tertinggi/tinggi negara dan personil lembaga tinggi negara.
Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, ketua MA mendapatkan penghasilan pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan, wakil ketua MA sebesar Rp 4.620.000 per bulan, ketua muda MA sebesar Rp 4.410.000 per bulan, dan pengadil personil MA sebesar Rp 4.200.000 per bulan.
Tunjangan Pimpinan MA
Selain penghasilan pokok, pengadil agung juga menerima tunjangan kedudukan dan tunjangan lainnya. Tunjangan kedudukan diberikan berasas berat pekerjaan, sedangkan tunjangan lainnya meliputi tunjangan family (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak) serta tunjangan beras nan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada PP Nomor 90 Tahun 2014 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, berikut daftar tunjangan kedudukan ketua MA dan pengadil agung:
Iklan
- Ketua MA: Rp 121.609.000.
- Wakil ketua MA: Rp 82.451.000.
- Ketua muda MA: Rp 77.504.000.
- Hakim agung MA: Rp 72.854.000.
Fasilitas Pimpinan MA
Tak hanya itu, kepada pengadil agung juga disediakan akomodasi rumah negara, transportasi, kedudukan protokol dalam aktivitas kenegaraan dan aktivitas resmi, agunan keamanan berupa tindakan pengawalan dan perlindungan terhadap keluarga, biaya perjalanan dinas, agunan kesehatan, serta agunan pensiun.
“Dengan diberlakukannya PP ini, maka pengadil agung dan pengadil konstitusi tidak boleh menerima honorarium apapun nan dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” bunyi Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 55 Tahun 2014.
Sultan Abdurrahman dan Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.
Pilihan Editor: Rincian Besaran Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim nan Disetujui Kemenkeu