Anak Eks Bupati Cirebon soal Kasus Vina: 2016 Saya Masih Kelas 5 SD

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 28 Mei 2024 12:59 WIB

Anak eks Bupati Cirebon Ramadhani Purwadi mengaku umurnya tetap sekitar 11 tahun dan duduk di bangku kelas 5 SD saat peristiwa pembunuhan Vina pada 2016 lalu. Anak mantan Bupati Bupati Cirebon, Ramadhani Purwadi Sastra Sunjaya membantah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Risky Rudiana (Eky) di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu. (Olah visual detikJabar/Foto Ony Syahroni)

Jakarta, CNN Indonesia --

Anak mantan Bupati Bupati Cirebon, Ramadhani Purwadi Sastra Sunjaya membantah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Risky Rudiana (Eky) di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu.

Ramadhani menegaskan dirinya tetap duduk di bangku kelas lima Sekolah Dasar (SD) saat peristiwa pembunuhan itu berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kelahiran 2004 bulan Oktober tanggal 15. Dan kejadian itu tahun 2016. Berarti pada saat itu saya umurnya tetap sekitar 11 tahun, saya tetap di bangku lima SD," kata Ramadhani dalam tayangan CNN Indonesia TV, Selasa (28/5).

"Jadi jika saya dibilang terlibat kasus ini sangat-sangat tidak mungkin," sambungnya.

Sementara kakak sulung Ramadhani, Satria Robi Saputra menilai tuduhan itu menyasar lantaran nama adiknya mempunyai kesamaan dengan salah satu terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

"Awal mulanya ini kan cocokologinya netizen soal nama. Disangkutpautkan dengan tiga DPO, satunya berjulukan Pegi, satu Dani, dan satunya saya lupa namanya," ujar Satria.

Kasus pembunuhan Vina di Cirebon nan terjadi pada 2016 kembali ramai jadi sorotan publik. Sudah ada delapan orang nan diadili dan dijatuhi vonis hukuman.

Kemudian, baru-baru ini, polisi menangkap Pegi Setiawan namalain Perong namalain Robi Irawan setelah buron delapan tahun. Ia diyakini jadi salah satu pelaku utama dalam pembunuhan Vina dan Eky.

Kini, Pegi terancam balasan mati. Polisi menerapkan berlapis kepada Pegi, ialah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kendati demikian, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Kartini, ibu Pegi juga percaya polisi salah tangkap. Menurut Kartini, saat kejadian, Pegi ada di Bandung.

(lna/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional