Anak Korban Prostitusi Surabaya Dipaksa Layani Tamu hingga Jam 3 Pagi

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, CNN Indonesia --

Sebanyak empat anak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) nan dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Surabaya rupanya dipekerjakan tanpa dibayar. Padahal setiap harinya mereka kudu melayani 10-20 tamu.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan kasus ini terungkap melalui laporan salah korban di Mapolrestabes Surabaya, dengan nomor LP:442/B/ VI/ RES.1.24/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, Senin (6/5).

Polisi pun melakukan penyelidikan dan sukses menangkap YY wanita 24 tahun asal Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Ia dibekuk berbareng enam anak buahnya dan empat anak di bawah umur nan dia jadikan PSK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka YY sebagai muncikari dibantu enam tersangka lain sebagai bawahan nan bekerja sebagai admin alias joki dengan peran mencari tamu melalui aplikasi," kata Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (14/5).

Hendro menuturkan tersangka YY mengendalikan empat orang korban sebagai PSK sejak Januari 2024. Mereka berasal dari Sumatera Selatan dan rata-rata tetap berumur 15-17 tahun.

Dalam aksinya, YY memesan dua unit di apartemen B di Surabaya sebagai basecamp. Setiap harinya, sejak pukul 12.00 WIB, YY mendatangkan mahir make up untuk merias para korban. Lalu, sekitar pukul 14.00 WIB para tersangka dan korban mulai beranjak menuju hotel nan sudah ditentukan YY.

Setibanya di hotel, tersangka YY memesan lima kamar. Empat bilik digunakan sebagai tempat untuk melayani tamu, sedangkan satu bilik lainnya digunakan sebagai instansi para joki sebagai operator untuk mencari tamu melalui aplikasi.

"Rata-rata masing-masing korban melayani 10-20 tamu per hari, dengan jam operasional sejak pukul 15.00-03.00 WIB awal hari. Setelah aktivitas selesai, mereka kembali ke apartemen B," ujarnya.

Rata-rata tarif nan ditetapkan oleh tersangka YY kepada tamu untuk menerima pelayanan dari para korban, sekitar Rp300 ribu sampai Rp1,3 juta tergantung negosiasi antara joki para pelangganya.

"Namun duit dari semua tamu dikuasai oleh YY, untuk para korban tidak pernah menerima hasil kerjanya. Tersangka YY selalu berkilah bahwa para korban tetap mempunyai utang kepada tersangka YY, untuk biaya akomodasi dari Sumsel ke Surabaya, dan biaya hidup sehari-hari," katanya.

Dengan dalih itu, kata Hendro, para korban dipaksa untuk terus bekerja guna melunasi utang kepada tersangka YY. Padahal awalnya mereka diiming-imingi penghasilan Rp200 ribu per hari.

Sementara para admin alias joki memperoleh komisi dari YY, mulai dari Rp75 ribu sampai dengan Rp450 ribu berasas duit nan dihasilkan dari tarif setiap aktivitas prostitusi tersebut.

Dalam kasus ini Polrestabes Surabaya pun telah menetapkan tujuh tersangka. Yakni YY sebagai muncikari utama. Lalu para admin alias joki RS, AM, SS, RI, AS dan satu lagi anak laki-laki di bawah umur.

Empat korban dianiaya muncikari

Polisi juga menemukan bahwa para anak-anak itu dianiaya oleh tersangka YY.

Hendro mengatakan perihal itu terungkap dari laporan korban nan mengaku sudah dianiaya YY dan enam anak buahnya.

Usai mengalami penganiayaan, salah satu korban melarikan diri dari apartemen nan disewa YY sebagai basecamp. Dia lampau meminta pertolongan ke seseorang untuk melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya.

"Kejadian bermulai saat pelapor berjumpa dengan korban nan meminta pertolongan usai dianiaya tersangka YY dan enam orang admin joki," kata Hendro.

Hendro mengatakan, pelapor merasa iba, hingga mengantarkan korban ke instansi SPKT Polrestabes Surabaya. Laporannya pun diterima dengan nomor LP: 442/B/ VI/ RES.1.24/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, Senin (6/5).

"Berdasarkan hasil penyelidikan, dan gelar perkara, ditemukan adanya bukti permulaan [penganiayaan] nan cukup, sehingga meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," ucapnya.

Dalam tahap penyidikan, kata Hendro, terdapat dua perangkat bukti nan sah, sehingga interogator meningkatkan status para terlapor menjadi tersangka termasuk dugaan pidana perdagangan orang alias anak.

"Selain kekerasan bentuk terhadap anak, diduga ada tindak pidana perdagangan anak di bawah umur," ujar dia.

Atas perbuatannya para tersangka terancam Pasal 2 dan Pasal 17 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dan alias Pasal 88 dan Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan alias pasal 296 KUHP.

"Adapun ancaman hukumannya mengenai pasal TPPO minimal 3 tahun, maksimal 15. Untuk pasal perlindungan anak ancaman hukumannya minimal 3 maksimal hingga 10 tahun," ujar Hendro.

Sementara ini empat anak nan jadi korban tetap menjalani rehabilitasi dan pembinaan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Provinsi Jawa Timur.

(frd/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional