Anak Pendiri Astra Gugat Waskita Karya dan Kedutaan India, Gara-gara Bangunan 18 Lantai?

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta -  Sebanyak 24 warga, di antaranya anak pendiri Astra Group, Edwin Soeryadjaya, menggugat Kedutaan Besar India di Jakarta dan PT Waskita Karya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang dengan pengelompokkan perkara Perbuatan Melawan Hukum itu, bakal digelar pertama kali pada hari ini, Rabu, 3 Juli 2024, demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kuasa norma 24 warga, David Tobing, dalam pernyataan tertulisnya pada 30 Juni 2024, menyatakan gugatan itu bermulai dari pembangunan gedung baru Kedutaan India di Kuningan, Jakarta.

Penggugat, nan tinggal di dekat letak pembangunan, menilai pendirian gedung kedutaan itu tanpa Amdal dan izin lingkungan dari penduduk sekitar.

Sejauh ini belum ada pernyataan dari Waskita dan Kedutaan India mengenai gugatan ini.

Dalam rilis 30 November 2023, Waskita Karya menyatakan telah melakukan groundbreaking gedung dan area pusat kebudayaan Kedutaan Besar India untuk Indonesia di JL. H. R. Rasuna Said Kav. S-1, Kuningan Timur, Setiabudi,  Jakarta.

Gedung baru Kedutaan Besar tertinggi di Jakarta ini berbobot Rp334 miliar.

Dalam rilis tersebut, SVP Corporate Secretary Perseroan Ermy Puspa Yunita menyatakan bersyukur atas perjanjian baru nan diraih Perseroan. ”Kami berterima kasih atas kepercayaan Pemerintah India nan telah menunjuk Waskita untuk mengerjakan gedung Kedutaan Besar India. Perseroan berkomitmen untuk mengerjakan sesuai sasaran waktu dan mutu,” ucapnya.

Selain itu, Ermy memastikan untuk menyelesaikan dengan kualitas nan terbaik serta menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dengan prinsip Zero Fatality, Zero Accident, Zero Rework dan Zero Waste saat berlangsungnya pembangunan proyek.

Gedung dan area Kedutaan Besar India untuk Indonesia dibangun di atas luas tanah 6.916 m2 dengan total project area 25.006 m2 nan terdiri dari 4 lantai gedung Main Chancery, ASEAN Office, Consular seluas 4.379 m2, 4 lantai gedung Jawaharlal Nehru Indian Culture Centre(JNICC) seluas 3.084 m2 dan 18 lantai gedung Residences dan Consular seluas 16.183 m2. Pekerjaan bangunan dengan metode pembayaran progress payment ini memerlukan waktu pekerjaan selama 27 bulan.

Iklan

Dalam rilis tersebut juga disebutkan bahwa saat ini Perseroan sudah kembali kepada core business-nya sebagai kontraktor murni. Perseroan juga sangat selektif dalam memilih proyek baru terutama dalam perihal kepastian pembayaran, terdapat duit muka dan skema pembayaran monthly payment serta telah melalui Komite Manajemen Risiko Konstruksi sehingga proyek – proyek nan didapatkan oleh Waskita dapat melangkah dengan lancar dan selesai tepat waktu serta memberikan akibat positif bagi keahlian perusahaan.

Saat ini Waskita dipercaya untuk mengerjakan lebih dari 90 proyek nan sedang melangkah dan tersebar di seluruh Indonesia termasuk didalamnya 8 proyek IKN dengan NKB sampai dengan bulan Oktober sebesar Rp13 triliun sebagai sumber EBITDA baru.

Terancam Delisting

Bursa Efek Indonesia alias BEI mempublikasi daftar 50 saham alias emiten nan terancam dicoret dari pencatatatan alias delisting. Perusahaan-perusahaan tersebut begerak di bagian properti, perindustrian hingga infrastruktur, salah satunya perusahaan pelat merah PT Waskita Karya Tbk, alias WSKT.

Alasan delisting disebabkan perusahaan-perusahaan tersebut telah mengalami suspensi alias penghentian sementara oleh bursa pengaruh selama lebih dari enam bulan berturut-turut. “Suspensi perdagangan saham atas perusahaan tercatat, telah mencapai 6 bulan per 28 Juni 2024,”demikian tertulis dalam publikasi BEI, dikutip Senin 1 Juli 2024.

Saham WSKT terancam delisting lantaran telah mengalami suspensi selama 13 bulan sejak 8 Mei 2023. Menanggapi perihal itu, pihak Waskita Karya telah mengirimkan laporan perkembangan realisasi rencana pemulihan kondisi alias penyebab suspensi kepada BEI.

Dalam surat nan ditandatangani Direktur Utama Waskita Karya, Muhammad Hanugroho pada 28 Juni 2024, tertulis bahwa penyelesaian restrukturisasi utang perbankan oleh perushaan dengan tenggat waktu Juli telah mencapai 75 persen. Begitupun dengan Restrukturisasi Utang Obligasi nan mempunyai tenggat waktu hingga Agustus 2024.

ILONA ESTHERINA

Pilihan Editor Kaesang Incar Jakarta-1 dan Bisa Jadi Gubernur Termuda, Siapa Pemegang Rekor Saat Ini?

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis