Anak Politikus PKB Ronald Tannur Divonis Bebas Kasus Pembunuhan Dini

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, CNN Indonesia --

Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang wanita Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald nan merupakan anak dari personil DPR RI Partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan nan menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP alias kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik saat membacakan putusan, di PN Surabaya, Rabu (24/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga menilai, Ronnald dianggap tetap berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa nan sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ucapnya.

Hakim pun menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dan memulihkan martabatnya," lanjut hakim.

Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald pun langsung menangis. Ia menyebut, bahwa putusan pengadil itu dianggapnya sudah cukup adil.

"Enggak apa-apa, nan krusial tuhan nan membuktikan. nan krusial tuhan membuktikan nan benar," kata Ronald sembari meninggalkan ruang sidang.

Selanjutnya Ronald bakal berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, untuk menentukan langkah selanjutnya, mengingat dia sudah menjalani masa tahanan.

"Nanti saya serahkan pada kuasa norma saya," ungkapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara. Terdakwa dituntut lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama ialah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas usai dugem berbareng kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat intermezo malam nan ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.

Dalam dakwaan nan dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks personil DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan pasal 338 KUHP alias kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

(frd/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional