Anggaran MPR Dipotong Rp200 Miliar, DPD Rp400 Miliar

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggaran MPR dan DPD RI ikut terkena efisiensi alias pemotongan anggaran yang sedang dilakukan pemerintahan Prabowo Subianto.

Anggaran DPD terkena potongan sebesar Rp422 miliar dari total alokasi pagu anggaran 2025 sebesar Rp1,3 triliun. Sementara itu, anggaran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) turut terkena potongan sebesar Rp224 miliar dari total pagu anggaran 2025 sebesar Rp960 miliar.

Pemotongan anggaran lembaga tersebut telah disepakati dalam rapat dengan Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, (13/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekjen DPD RI tidak memaparkan secara terbuka dalam rapat akibat efisiensi ini lantaran sudah dipaparkan secara tertulis kepada ketua Komisi XIII DPR RI.

Sementara itu, Sekjen MPR RI Siti Fauziah mengungkap sejumlah akibat pemotongan anggaran bagi lembaga nan dipimpin Ahmad Muzani ini.

Berikut rincian pemotongan anggaran MPR RI nan dirangkum dari pemaparan dalam rapat dengan Komisi XI DPR tersebut:

1. Silaturahmi kebangsaan menjadi dari 3 kali menjadi 1 kali dalam setahun

2. Kunjungan delegasi Pimpinan MPR RI ke wilayah semula 70 kali menjadi 35 kali dalam setahun

3. Kunjungan Delegasi Pimpinan MPR ke Negara Sahabat dari 9 kali menjadi 4 kali dalam setahun

4. Pelaksanaan Temu Tokoh Nasional/ Kepemudaan/ Keagamaan/Sivitas Akademika dari 18 kali menjadi 9 kali dalam setahun

5. Sosialisasi Empat Pilar oleh Seluruh Anggota MPR Di Daerah pemiliha dari 6 kali menjadi 3 kali dalam setahun

6. Sosialisasi Empat Pilar kepada Instansi/ Ormas/Orpol dari 200 kali menjadi 100 kali dalam setahun

7. Pendidikan Penguatan Empat Pilar untuk Generas Muda dari 34 kali menjadi 17 kali dalam setahun

8. Rapat Pimpinan, Rapat Pleno, Rapat Kelompok, Rapat Tim Perumus Badan Pengkajian dari 5 kali menjadi 2 kali dalam setahun

9. Penyerapan Aspirasi Masyarakat oleh Anggota MPR dari 1 kali menjadi tidak dilakukan sama sekali.

10. Rapat Pimpinan Pleno, Rapat Pleno, Rapat Kelompok, Rapat Perumus Komisi Kajian Ketatanegaraan dari 5 kali menjadi 2 kali dalam setahun

11. Focus Group Discussion (FCD) Badan Penganggaran MPR dari 14 kali menjadi 7 kali dalam setahun

12. Sarasehan Anggota Badan Penganggaran dari 30 kali menjadi 15 kali dalam setahun

13. Evaluasi dan Penguatan Program Kegiatan MPR dari 20 kali menjadi 10 kali dalam setahun

14. Lokakarya Akademik Fraksi/Kelompok DPD dari 10 kali menjadi 5 kali dalam setahun

15. Diskusi Publik Fraksi/Kelompok DPD dari 20 kali menjadi 20 kali dalam setahun

16. Renovasi Ruang Fraksi / Kelompok DPD dan ruang kerja perangkat kelengkapan menjadi tidak dilakukan sama sekali.

(mab/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional