Korban dan Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Sepakat Berdamai

Sedang Trending 4 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Para korban dan tersangka dugaan investasi bodong Robot Trading Net89 meneken kesepakatan perdamaian untuk menyelesaikan kasus nan merugikan korban dengan perputaran duit sebesar Rp7 Triliun.

Perwakilan kuasa norma korban Net89 Bionda Johan Anggara menyatakan pihaknya telah berjumpa dengan kuasa norma dari para tersangka dan bermufakat meneken surat tenteram alias Acta Van Dading.

Bionda mengatakan kesepakatan tenteram itu juga telah ditingkatkan ke dalam akta otentik dengan melibatkan notaris. Sehingga, kata dia, dapat digunakan sebagai perangkat bukti dalam beragam hubungan norma khususnya Net89.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adanya penyelenggaraan Akta Van dading ini sebenarnya realisasi dari pertemuan kita dengan interogator beberapa Waktu nan lampau dimana interogator menyetujui upaya norma ini. Akan tetapi belakangan kami mendapatkan info bahwa interogator beda arah dengan kami dengan melakukan P21 ke beberapa tersangka," ujar Bionda dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/2).

Oleh karenanya, dia berambisi agar pihak kepolisian dapat menyetujui proses Restorative Justice nan telah dilakukan kedua belah pihak.

"Secara sisi kemanusiaan kita prihatin banyak korban secara finansial hancur sehingga kami berambisi interogator mendengar jeritan korban dan mengedepankan rasa kemanusiaan dengan tidak melakukan P-21 termasuk pihak Kejaksaan agar membantu RJ ini," tuturnya.

Penyidikan Berlanjut

Bareskrim Polri sementara itu menegaskan investigasi kasus dugaan penipuan dan investasi robot trading Net89 tetap terus bersambung meskipun pelaku dan korban disebut sepakat berdamai.

Kanit V Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kompol Karta menegaskan saat ini berkas perkara kasus penipuan itu telah dinyatakan komplit alias P-21 oleh Kejaksaan Agung.

Oleh karenanya, Karta mengatakan proses investigasi kasus pidana Net89 bakal tetap melangkah meskipun disebut telah ada kesepakatan damai.

"Kalau tenteram diantara mereka tidak apa, silahkan saja. Tapi kasus Net89 sudah P-21 untuk dua tersangka DI dan AA," ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/2).

Usai dinyatakan lengkap, Karta mengatakan saat ini juga telah dilakukan pengecekan peralatan bukti sebelum nantinya dilakukan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat.

"Hari ini sudah pengecekan peralatan bukti untuk dilimpahkan ke JPU dan berkas nan tersangka lainnya juga bakal segera P-21," tuturnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Mereka, ialah Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani namalain Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David, DI, IR, AR, YW, MA, dan ES.

Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis ialah Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 69 Ayat 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

(tfq/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional