TEMPO.CO, Jakarta - Sesuai petunjuk Undang-Undang Dasar RI 1945, negara memprioritaskan sekurang-kurangnya 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional alias APBN untuk memenuhi pendidikan nasional. Pada 2024, kas negara untuk pendidikan sebesar Rp 662,02 triliun. Sebanyak 52 persen dari total anggaran digunakan untuk transfer ke wilayah alias sebagian besarnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendy mengatakan meski biaya terbesar dikelola daerah, kualitas pendidikan saat ini tetap belum merata dan biayanya mahal. “Anggaran pendidikan ini jauh panggang dari api,” ujar Dede saat memimpin rapat Komisi X DPR dengan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Dalam Negeri di Senayan, Rabu, 19 Juni 2024.
Pejabat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, sepakat dengan perihal itu. Kemendagri mencatat tetap adanya persoalan pengelolaan biaya pendidikan di daerah. “Layanan pendidikan tetap belum merata, termasuk juga berangkaian dengan kualitas pendidikan nan tetap rendah,” ujarnya.
Kualifikasi pendidikan dan produktivitas lulusan juga kurang, penyebabnya kualitas dan efektivitas shopping pendidikan nan tetap rendah. Horas memaparkan, beberapa pendanaan di 514 kabupaten dan kota nan menghasilkan anggaran pendidikan belum tercapai 20 persen meski ada transfer dari pemerintah pusat. Besaran shopping dan keahlian mandatory spending (pengeluaran nan sesuai aturan) belum merata.
Dalam paparannya, Horas mengatakan berasas campuran seluruh biaya pendidikan nan digelontorkan dari pusat dan APBD nan dikelola provinsi juga belum merata. Untuk mengukur mandatory spending, Kemendagri memandang rasio di tiap provinsi. Hasil pengukuran merupakan hitungan shopping urusan pendidikan dibagi total shopping wilayah keseluruhan.
Iklan
Berdasarkan info Kementerian, ada beberapa provinsi nan penggunaan anggaran pendidikannya telah melampaui mandatory spending. nan tertinggi adalah Nusa Tenggara Timur nan menggunakan 42,37 persen anggaran shopping untuk pendidikan lampau Maluku nan menggunakan 41,14 persen dan Sumatera Barat sebesar 36,72 persen.
Provinsi dengan penggunaan anggaran pendidikan terendah adalah Provinsi Papua Barat, hanya sebesar 3,59 persen, Provinsi Papua 6,31 persen dan Papua Pegunungan 7,79 persen. Berdasarkan info Kemendagri, total ada 10 provinsi nan rasio shopping pendidikannya tetap berada di bawah 20 persen.
Pilihan Editor: FNKSDA Minta Nahdliyin Tidak Ikut PBNU Terima Izin Tambang