Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Divonis 18 Bulan Penjara

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 31 Mei 2024 21:27 WIB

Anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan (32) menerima vonis 18 penjara dalma kasus pemerasan terhadap calon personil legislatif (caleg). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan balasan selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara terhadap personil Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan (32) lantaran terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap calon personil legislatif (caleg). (iStock/BCFC)

Medan, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan balasan selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara terhadap anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan (32) lantaran terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap calon personil legislatif (caleg).

"Menjatuhkan balasan kepada terdakwa Azlansyah Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Andriyansyah di PN Medan, Jumat (31/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan nan digelar terpisah, terdakwa lain dalam kasus ini ialah Fachmy Wahyudi Harahap (29) kawan dari Azlansyah nan didakwa turut serta berkedudukan dalam kasus dugaan pemerasan tersebut juga dijatuhi balasan nan sama.

Majelis pengadil menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 nan telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

Majelis menyatakan adapun hal-hal nan memberatkan perbuatan kedua terdakwa, lantaran tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal-hal nan meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama di persidangan.

Menanggapi putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa Fachmy menyatakan pikir-pikir apakah mengusulkan banding alias tidak. Sementara, terdakwa Azlansyah Hasibuan menyatakan terima atas putusan nan diberikan majelis hakim.

"Terima majelis hakim," ujar terdakwa Azlansyah Hasibuan sembari menundukkan kepalanya.

Vonis nan dijatuhkan majelis pengadil kepada kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa nan sebelumnya meminta kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidair pidana kurungan selama 1 bulan.

(fnr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional