Anggota DPR Fraksi PDIP Usul Pembentukan Mahkamah Pancasila

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Heru Sudjatmoko mengusulkan pembentukan Mahkamah Pancasila. Usulan itu muncul setelah dirinya melamun.

Ia menyampaikan usulan itu dalam rapat antara Komisi II dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Sekretaris Kabinet (Seskab), Kantor Staf Presiden (KSP), dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di kompleks parlemen, Selasa (11/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya melamun, jangan-jangan perlu ada Mahkamah Pancasila. Saya ditertawakan enggak apa, ya, tapi dengan segala hormat saya mau sampaikan pikiran ini," kata Heru dalam rapat.

Heru menyampaikan Mahkamah Pancasila itu nantinya bisa berfaedah menjaga etika dan perilaku para pejabat. Ia mengatakan bentuknya pun bukanlah pengadilan seperti MA dan MK.

"Barangkali tentu bukan untuk mengadili seperti di Mahkamah Konstitusi alias Mahkamah Agung, tapi paling tidak BPIP bisa mengonsolidasi," ucap dia.

Heru pun mencontohkan misalnya para tokoh bijak dikumpulkan untuk kemudian bersama-sama menulis pandangannya soal kebangsaan.

Ia membujuk seluruh pihak untuk merefleksi diri, apakah perilaku selama ini telah sejalan dengan nilai Pancasila.

"Setidak-tidaknya perlu diingatkan, meski dalam pengertian tidak diadili, ini masalah perilaku dan etika nan sumbernya makulat negara," ujarnya.

Sebelumnya, BPIP menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nan melarang salam lintas agama. BPIP menyatakan fatwa MUI tersebut telah menakut-nakuti eksistensi Pancasila.

"Secara sosiologis, hasil ijtima tentang pelarangan ucapan salam lintas kepercayaan dan selamat hari raya keagamaan menakut-nakuti eksistensi Pancasila dan keutuhan hidup berbangsa nan sejak dulu kala telah terkristalisasi menjadi sebuah kearifan lokal," kata BPIP dalam keterangan resminya. Anggota Dewan Pengarah BPIP Muhammad Amin Abdullah telah membenarkan pernyataan BPIP ini.

BPIP menilai toleransi antarumat berakidah telah menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Baginya, tradisi ini menjadi bagian nan diwariskan sejak ratusan tahun lampau oleh pendahulu bangsa. Karena itu, BPIP menilai semestinya masyarakat memperkuat semangat toleransi dan keberagaman, bukan merusak sendi-sendi persatuan.

Sementara fatwa MUI ini menyatakan pengucapan salam merupakan angan nan berkarakter 'ubudiyah. Oleh lantaran itu, kudu mengikuti ketentuan hukum Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari kepercayaan lain.

(mnf/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional