Anggota DPR Minta 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut Pidana

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 26 Agu 2024 18:58 WIB

Komisi Yudisial juga diminta merekomendasikan pengusutan unsur pidana pada tiga pengadil Pengadilan Negeri Surabaya nan memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Komisi III DPR RI meminta Komisi Yudisial juga merekomendasikan pengusutan unsur pidana pada tiga pengadil Pengadilan Negeri Surabaya nan memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN Sarifuddin Suding meminta agar Komisi Yudisial (KY) juga merekomendasikan pengusutan unsur pidana pada tiga pengadil Pengadilan Negeri Surabaya nan memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Ia beranggapan rekomendasi pemberhentian dari KY ke MA tidaklah cukup. Menurutnya, perbuatan tiga pengadil itu telah masuk unsur pidana berupa pemalsuan putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak hanya pada sebatas merekomendasikan untuk pemberhentian dengan tidak hormat melalui majelis kehormatan hakim, tapi masuk dalam unsur pidana. Ini bisa dikualifikasikan pemalsuan putusan," kata Suding dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR pada Senin (26/8).

Suding menilai perihal itu pun kudu dilaporkan secara pidana. Ia menduga pasti ada maksud di kembali putusan kontroversial nan diambil ketiga pengadil tersebut.

"Artinya beda putusan nan sudah lewat rapat permusyawaratan, dengan nan dibacakan. Nah, itu apakah bisa di dalamnya ada gratifikasi misalnya," ujarnya.

Merespons itu, Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita mengatakan berasas Peraturan KY No. 2/2015, mereka bisa mengusulkan jika memang ada dugaan tindak pidana oleh terlapor.

"Jadi kelak mungkin mengenai perihal ini bakal kita dalami lagi apakah cukup pelanggaran kode etik ini bisa menjadi dugaan tindak pidana, sehingga bisa mengusulkan kepada pejabat nan berwenang," ujar dia.

KY mengungkap sejumlah temuan pelanggaran kode etik oleh tiga pengadil PN Surabaya nan memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Akibat temuan itu, KY merekomendasikan MA untuk menjatuhkan hukuman berat berupa pemberhentian terhadap ketiga pengadil tersebut.

Salah satunya, membacakan kebenaran norma nan berbeda di persidangan dengan salinan putusan.

(mnf/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional