Anggota DPR Minta Menkeu Kaji Ulang PPN 12 Persen di Bidang Pendidikan

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDIP Bonnie Triyana meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengkaji ulang penerapan Pajak Penambahan Nilai (PPN) 12 persen di bagian pendidikan.

Layanan sekolah internasional direncanakan bakal dikenakan PPN 12 persen mulai Januari 2025.

"Saya minta Menteri Keuangan mengkaji ulang penerapan PPN 12 persen untuk bagian pendidikan," kata Bonnie saat dihubungi, Rabu (18/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, orang tua nan mengirim anak mereka ke sekolah internasional kudu dianalisis latar belakang kelasnya, apakah termasuk kelas menengah alias kelas atas.

Bonnie mengatakan banyak penduduk kelas menengah nan memaksakan diri menyekolahkan anak mereka ke sekolah standar internasional bukan lantaran kaya, tapi lantaran mau pendidikan nan berbobot untuk anak mereka. Hal itu juga mengenai dengan mutu dan kualitas pendidikan di Indonesia nan tidak merata.

"Kalau untuk menyekolahkan anak agar dapat pendidikan berbobot saja tetap dipajakin, gimana lagi mengakses pendidikan bermutu? Intinya, sektor pendidikan sebisa mungkin jangan dipajakin terlalu tinggi apalagi sampai 12 persen," ucap dia.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDIP Novita Hardini juga mengkritik rencana pemerintah mengenakan PPN 12 persen untuk sekolah berstandar internasional.

Menurut Novita, kenaikan itu bakal menghalang masyarakat mengakses pendidikan berkualitas. Apalagi, selama ini sekolah internasional menjadi tolok ukur meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

"Dengan adanya sekolah internasional, sekolah nasional mempunyai tolak ukur dan motivasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Ini krusial agar pendidikan di Indonesia bisa lebih kompetitif di tingkat global," kata Novita dalam keterangannya, Rabu.

Menurut data, kata dia, ada 198 sekolah berstandar internasional di seluruh Indonesia. Pendaftaran siswa pun menunjukkan tren kenaikan.

Novita berpendapat banyak orang tua menyekolahkan anak mereka di sekolah internasional bukan lantaran berasal dari masyarakat kelas atas, melainkan ingin mendapatkan pendidikan terbaik.

Novita pun menuturkan ada dua akibat dari kebijakan tersebut. Pertama, beban biaya operasional sekolah meningkat. Kedua, sekolah internasional berisiko kehilangan calon siswa. 

Layanan sekolah internasional dan rumah sakit mewah bakal dikenakan PPN 12 persen. Saat ini, kedua perihal itu bebas dari pungutan pajak.

Kenaikan PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan PPN 12 persen mulai 2025 dikenakan hanya untuk peralatan dan jasa nan dikonsumsi masyarakat kelas atas.

"Desil paling kaya, desil 9-10 kita bakal berlakukan pengenaan PPN-nya," kata Sri Mulyani saat konvensi pers Paket Kebijakan Ekonomi pada Senin (16/12).

(yoa/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional