Jakarta, CNN Indonesia --
Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) memberi pesan kepada anak-anaknya ialah Raphael Moeis dan Mikhael Moeis saat membacakan nota pembelaan alias pleidoi. Dia menyatakan dirinya bukan koruptor.
"Anak-anakku Rapha dan Mikha, ayah bukan koruptor. Papa bukan pejabat nan bisa menyalahgunakan wewenang, ayah tidak pernah dituduh dan terbukti mencuri apa pun apalagi duit negara dan ayah tidak pernah dituduh dan terbukti melakukan suap alias gratifikasi," ujar Harvey di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/12).
"Apa pun nan orang katakan, tuliskan sekarang alias nanti. Tuhan, sejarah dan waktu nan bakal membuktikan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu, Harvey menyampaikan permohonan maaf kepada anak-anaknya lantaran tidak bisa terus menemani dan memberikan kasih sayang.
"Malaikat-malaikatku, maafkan ayah lantaran kudu tiba-tiba lenyap dari hidup kalian nan baru saja dimulai. Hak kalian untuk mempunyai sosok ayah dirampas begitu saja," ucap dia.
Ia berambisi kedua anaknya tetap kuat dan kelak dapat mengerti situasi nan saat ini sedang dihadapi.
"Nanti jika kalian sudah bertambah besar, ayah minta kalian bisa mengerti bahwa bumi memang tidak selalu melangkah sesuai dengan kehendak dan ekspektasi kita, dan kadang-kadang kalian bakal merasa bahwa bumi itu tidak adil," tutur Harvey.
"Namun, satu perihal nan ayah tekankan, jangan jadi orang jahat. Tetaplah menjadi orang baik tanpa kepahitan, jangan menjadi serupa dengan mereka nan menghakimi kalian alias family kita. Tetap peduli sesama dan menjadi berkah bagi semua orang di mana pun kalian berada," sambungnya.
Bantah rugikan negara
Harvey membantah tudingan jaksa nan menyebut dirinya berbareng sejumlah terdakwa lain telah merugikan negara sejumlah Rp300,003 triliun. Ia menyesalkan permohonannya bakal kalkulasi kerugian ditolak mentah-mentah.
"Sampai dengan detik pembacaan pleidoi ini, saya tetap sangat bingung Rp300 triliun ini datangnya dari mana nan Mulia. Saya percaya nan Mulia juga sama (bingung)," kata Harvey.
Menurut dia, masyarakat Indonesia dikerjai atas kalkulasi kerugian negara nan mencapai triliunan tersebut. Ia berambisi majelis pengadil tidak terpengaruh dengan gaung kerugian negara nan belum pasti dan nyata dimaksud.
"Faktanya, kita semua sudah kena prank sama mahir nan mulia. Auditor kena prank, jaksa kena prank, masyarakat Indonesia kena prank, tapi saya percaya majelis tidak bakal bisa di-prank oleh ahli," ujar Harvey.
"Cukup saya saja nan terakhir nan Mulia nan menjadi korban kemalasan dan kesembarangan penghitungan mahir seperti ini, nan bisa saya lakukan hanyalah mendoakan semoga kerabat mahir jadi giat dan tidak malas lagi," ucapnya.
Harvey dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Ia juga dituntut bayar duit pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.
Harvey dinilai jaksa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Harvey berbareng sejumlah pihak lain disebut merugikan finansial negara sejumlah Rp300,003 triliun berasas kalkulasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Harvey dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima Rp420 miliar. Masing-masing Rp210 miliar.
Adapun Helena telah dituntut dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan ditambah duit pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun penjara.
(ryn/tsa)
[Gambas:Video CNN]