Anggota PWI Demo Desak Kongres Luar Biasa Digelar

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah personil Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melakukan demonstrasi di depan instansi mereka, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (23/7).

Mereka menuntut digelar Kongres Luar Biasa (KLB) menyusul pemberhentian penuh Hendry Ch Bangun, dari keanggotaan PWI berasas Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 nan ditetapkan di Jakarta, pada Selasa 16 Juli 2024.

"Maka sebagai bagian dari PWI nan tetap mempunyai rasa empati dan peduli, kami datang untuk menyampaikan support sekaligus mendesak pihak nan ditunjuk dalam surat DK tersebut segera menggelar KLB," kata koordinator tindakan Edison Siahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edison menjelaskan dalam surat nan ditujukan kepada Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat dan para ketua PWI Provinsi se- Indonesia tepatnya pada poin kedua menegaskan, sesuai pasal 10 ayat 7 peraturan rumah tangga (PRT) PWI, perlu diadakan rapat pleno pengurus Pusat untuk menunjuk pelaksana tugas guna menyiapkan KLB nan diatur dalam Pasal 28 PRT PWI.

Edison menyebut mereka sudah tidak tahan alias kuat lagi melihat, mendengar peristiwa memalukan nan terjadi di tubuh PWI.

Menurutnya, keriuhan nan berkepanjangan itu telah menggerus kepercayaan dan merenggut rasa percaya diri para pekerja pers khususnya personil PWI. Dia menyebut kemelut nan sudah berjalan kurang lebih sejak lima bulan lalu, sampai saat ini belum selesai.

"Bukan solusi nan ada, tetapi justru pertikaian semakin runcing dan mengakibatkan terjadinya polarisasi. Ditambah lagi saling tuding dan lapor apalagi gugat-menggugat," ucapnya.

Sebagai bagian dari family besar PWI, mereka menilai bahwa KLB adalah satu-satunya upaya efektif untuk menyelesaikan beragam masalah nan terjadi di tubuh PWI saat ini.

"Demi menjaga marwah dan memelihara kepercayaan publik terhadap PWI . Kami menilai hanya KLB nan dapat menyelamatkan PWI dari pertikaian nan berkepanjangan. Maka KLB kudu segera di gelar," ujarnya.

Respons Hendry

Sementara, Hendry Ch Bangun mengaku mengetahui ada tindakan tersebut. Namun, dia tak begitu mempedulikannya. Terlebih Hendry menyatakan tahu siapa sosok di kembali tindakan tersebut.

"Aksi 20 an orang. Sebelumnya di Bandung. Besok ada lagi dari Banten. Saya tahu siapa sponsornya kok. Biarkan saja," kata Hendry kepada CNNIndonesia.com.

Menurut Hendry, lebih ideal mereka menyampaikan aspirasinya mengenai KLB ke PWI provinsi. Sebab, PWI Provinsi nan mempunyai suara.

"Tapi saya tahu pasti mereka itu tidak membaca Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI dengan cermat," ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan PWI memberhentikan penuh Hendry Ch Bangun, dari keanggotaan PWI berasas Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 nan ditetapkan di Jakarta, pada Selasa 16 Juli 2024.

Dewan Kehormatan PWI menilai Hendry telah menyalahgunakan jabatannya saat menjabat sebagai Ketua Umum PWI Pusat dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan majelis kehormatan dan pengurus pusat PWI, serta menggelar rapat pleno nan diperluas secara menyalahi aturan.

"DK menilai Hendry juga melanggar kode perilaku wartawan (KPW), kode etik jurnalistik (KEJ), peraturan dasar (PD), dan peraturan rumah tangga (PRT) PWI," kata Ketua DK PWI Sasongko Tedjo melalui keterangan tertulis nan diterima, Selasa (16/7).

Namun,Hendry menolak keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI nan memberhentikan dirinya dari keanggotaan PWI lantaran dianggap terlarangan dan tidak sah.

Ia menilai Keputusan DK nan mengeluarkan surat pemberhentian dianggap tidak mempunyai dasar norma nan kuat.

"Keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi DK. Lima personil DK apalagi tidak mengetahui perihal ini," kata Hendry dalam keterangannya, Rabu (17/7) silam.

Hendry menambahkan bahwa permintaan Ketua DK untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga tidak berdasar. Ia lantas menyinggung PD/PRT PWI Pasal 28 mengatur KLB hanya bisa dilakukan jika ketua umum menjadi terdakwa kasus nan merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi.

Ia juga menyinggung Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024 nan menunjukkan susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 telah berubah.

(yla/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional