TEMPO.CO, Tangerang - PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airport) angkat bicara mengenai pernyataan Serikat Karyawan Angkasa Pura II nan meminta penundaan penggabungan upaya PT Angkasa Pura I (AP 1 dan PT Angkasa Pura II (AP 2).
Corporate Secretary Group Head PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airport) Rahadian D. Yogisworo dalam keterangan tertulisnya mengapresiasi aspirasi nan telah disampaikan sehubungan dengan rencana penggabungan dua BUMN itu.
Rahadian menjelaskan, rencana penggabungan ini berasal dari adanya pendapat pemerintah dan didukung oleh para pemegang saham untuk membikin tata kelola di sektor pariwisata dan pendukung untuk lebih efisien dan sederhana. "Termasuk tatanan kebandarudaraan nasional nan di dalamnya adalah integrasi bandar udara," ujarnya Jumat malam 14 Juni 2024.
Menurut Rahadian, sosialisasi kepada tenaga kerja AP1 dan AP2 mengenai penggabungan ini telah dilakukan sejak akhir tahun 2023 dan terus bersambung sampai hari ini sebagai corak konkret perhatian manajemen terhadap aspek ketenagakerjaan.
"Komunikasi kepada seluruh tenaga kerja telah dibangun tentunya melalui sistem hubungan industrial nan berlaku,' kata dia.
Manajemen, ujar Rahadian, tetap memperhatikan kewenangan dalam menjalankan tindakan korporasi rencana penggabungan ini dengan merujuk pada tata kelola perusahaan nan baik.
Saat ini, dia melanjutkan, rencana penggabungan melangkah sesuai dengan rencana. Dia juga menyampaikan bahwa rencana penggabungan AP1 dan AP2 telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah untuk masuk di dalam Program Strategis Nasional (PSN) ialah peningkatan konektivitas udara dalam rangka pertumbuhan industri pariwisata dan penerbangan.
Hal itu dinyatakan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Iklan
Rahadian memastikan, proses penggabungan ini telah dan bakal dijalankan mengikuti peraturan perundang-undangan nan berlaku. InJourney Airports, AP1, dan AP2 secara bersama-sama terus melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan mengenai untuk memastikan tetap alim terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk aspek ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Serikat Karyawan PT Angkasa Pura II alias Sekarpura II meminta penundaan rancangan penggabungan upaya antara PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia, sebelum adanya penjelasan rinci dari pihak manajemen.
“Kami meminta manajemen memberikan penjelasan mengenai dengan keberlangsungan hubungan Industrial dengan seluruh Karyawan PT Angkasa Pura II,” kata Ketua Umum Sekarpura II Aziz Fahmi Harahap melalui keterangannya, Kamis, 13 Juni 2024.
Ia juga mengatakan serikat meminta manajemen menyampaikan ulang pengumuman risalah rencana penggabungan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 123 ayat (2) UU PT. Kemudian, kata dia, manajemen juga kudu memberikan penjelasan perihal dengan hal-hal prinsip dan pokok mengenai pengelolaan bandar udara pasca penggabungan dan penjelasan mengenai proses penggabungan secara komprehensif.
“Meminta manajemen memberikan penjelasan kewenangan PT Angkasa Pura Indonesia sebagaimana disebutkan dalam poin 4 di atas,” ujarnya.
Aziz mengatakan, pada dasarnya Sekarpura II mendorong setiap tahap pengambilan keputusan dalam rencana penggabungan perusahaan kudu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku, serta berpegang pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Pilihan Editor: FNKSDA Minta Nahdliyin Tidak Ikut PBNU Terima Izin Tambang