Angkatan Muda Muhammadiyah Trenggalek Tolak Keras Izin Tambang Jokowi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, CNN Indonesia --

Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Trenggalek, Jawa Timur, menolak keputusan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah yang menerima konsesi izin pengelolaan tambang dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

AMM Trenggalek nan terdiri dari PD Pemuda Muhammadiyah Trenggalek, PD Nasyiatul Aisyiyah Trenggalek, PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Trenggalek, PD Ikatan Pelajar Muhammadiyah Trenggalek dan Kwarda Hizbul Wathan Muhammdiyah Trenggalek menggelar pernyataan sikap.

Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Trenggalek Arifin, nan memimpin pembacaan pernyataan sikap mengatakan, AMM Trenggalek berbareng Aliansi Rakyat Trenggalek saat ini tengah berjuang mempertahankan ruang hidup dari ancaman tambang emas terbesar di pulau Jawa oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan arsip IUP OP nan ditertbitkan oleh Gubernur Jawa Timur, PT SMN mendapatkan konsesi lahan 9 dari 14 kecamatan di kabupaten Trenggalek nan luasmya lebih dari 12.000 hektar.

"Jika proyek tambang emas betul-betul beroperasi, maka masa depan masyarakat Trenggalek betul-betul terancam," kata Arifin saat aktivitas pembacaan pernyataan sikap di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Karangsoko, Trenggalek, Minggu (4/8).

Di sisi lain, kata Arifin, PP Muhammadiyah melalui konvensi pers hasil konsolidasi Nasional Muhammadiyah tanggal 28 Juli 2024 di Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta malah menyatakan menerima tawaran Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah.

AMM Trenggalek pun menilai, langkah PP Muhammadiyah nan telah menerima tawaran izin pengelolaan tambang itu telah menyakiti hati dan tak menghargai perjuangan internal maupun eksternal Muhammadiyah nan mau mempertahankan ruang hidup dari aktifitas pertambangan.

"Menolak keras keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nan telah menerima tawaran Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah nan didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024," ucapnya.

Mereka meminta PP Muhammadiyah untuk membatalkan keputusan penerimaan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut lantaran aktivitas tambang ekstraktif mempunyai banyak mudarat.

"Tambang ekstraktif menjadi penyebab masifnya perubahan suasana global, kerusakan lingkungan, menurunnya kualitas air dan memicu beragam macam bentrok sosial bagi masyarakat di area tapak tambang," kata dia.

Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, menurutnya, telah berkedudukan aktif memberi pembelaan kepada masyarakat nan menjadi korban proyek pertambangan seperti di Banyungawi, Wadas, termasuk Trenggalek.

Sehingga Keputusan PP Muhammadiyah menerima IUP dari pemerintah dengan dalih apapun bertentangan dengan upaya nan dilakukan oleh LHKP PP Muhammadiyah sendiri.

Angkatan Muda Muhammadiyah Trenggalek selama ini membawa nama besar Muhammadiyah sebagai organisasi pengayom dan penolong kesengsaraan umum untuk menghimpun komponen Masyarakat Trenggalek bersama-sama menolak masuknya tambang emas di kabupaten Trenggalek nan menakut-nakuti ruang hidup masyarakat.

Ancam Mosi Tidak Percaya

Melalui keputusan PP Muhammadiyah menerima IUP dari pemerintah, maka Pemuda Muhammadiyah Trenggalek tidak punya lagi legitimasi untuk membujuk masyarakat menolak tambang emas di Trenggalek.

"Bilamana PP Muhammadiyah tidak mengubah keputusan menerima tawaran izin pengelolaan dari pemerintah, maka AMM Trenggalek menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan PP Muhammadiyah saat ini," ucapnya.

PP Muhammdiyah telah menafikkan fatwa Majelis Tarjih, Legal Opinion Majelis Hukum dan HAM, Pendapat Hukum LBH Advokasi Publik Muhammadiyah, Kertas Kebijakan LHKP, masukan dari beberapa PWM dan kajian personil PP Muhamadiyah sendiri nan membidangi Hukum, HAM dan LHKP.

Mereka pun mendesak PP Muhammadiyah untuk membawa persoalan Ijin Usaha Pertambangan ke dalam forum Tanwir Muhammadiyah, lantaran diterimanya IUP melalui Konsolidasi Nasional nan digelar secara tertutup tanggal 27-28 Juli 2024 di Universitas 'Aisyiyah Jogjakarta dinilai tidak trasparan dan abnormal organisasi.

Sebelumnya, PP Muhammadiyah secara resmi menerima konsesi izin upaya pertambangan alias izin tambang tawaran pemerintahan Jokowi. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Konsolidasi Nasional nan digelar di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (28/7).

"Memutuskan bahwa siap mengelola izin pertambangan sesuai dengan peraturan pemerintah," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam konvensi pers.

Abdul mengatakan Muhammadiyah berkomitmen memperluas dan memperkuat dakwah dalam ekonomi. Hal ini termasuk dalam pengelolaan tambang.

"Yang sesuai aliran islam, konstitusi, tata kelola profesional, amanah, penuh tanggung jawab, saksama, berorientasi pada kesejahteraan sosial, menjaga kelestarian alam secara seimbang, dan melibatkan sumber daya insani nan andal dan berintegritas tinggi," ucapnya.

(frd/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional