ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Senin, 07 Okt 2024 19:14 WIB
Denpasar, CNN Indonesia --
Seorang laki-laki penduduk negara Jerman, berinisial FK (59) dideportasi dari Pulau Bali lantaran diketahui bekerja terlarangan selama di Bali dengan menjadi pembimbing selam bagi turis asing nan berpiknik di Pulau Dewata.
Bule tersebut, diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Buleleng, Bali, saat menggelar operasi patroli rutin pengawasan kepada para WNA di wilayah Kabupaten Karangasem.
"Saat melakukan pengawasan tim menemukan nan berkepentingan tengah mengendarai mobil bak terbuka berbareng dengan beberapa turis asing nan mengenakan perlengkapan selam. Mencurigai perihal tersebut, tim pun melakukan penelusuran lebih lanjut," kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, Senin (7/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, berasas hasil penelusuran, tim mendapatkan bukti bahwa bule tersebut diduga bekerja sebagai pembimbing selam di salah satu tempat penyewaan perlengkapan perangkat selam alias diving.
Lalu, terhadap bule itu kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja. Dari pemeriksaan diketahui bahwa FM masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan (Visa On Arrival/VOA) nan bertindak hingga 3 Oktober 2024.
WN Jerman itu dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan Pasal 75, Ayat (1) jo. Pasal 122, huruf a Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, dan dideportasi pada Minggu (6/10) kemarin ke negara asalnya.
"Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Thai Airways, Denpasar-Bangkok dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman," ujarnya.
(kdf/kid)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.