ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Jumat, 14 Jun 2024 14:17 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) nan mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah.
Putusan terbaru dari MA itu membikin putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep bisa maju dan mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies menilai semestinya peraturan nan ada dapat ditaati dan diikuti oleh seluruh pihak. Ia menyayangkan adanya perubahan patokan nan dinilai hanya untuk untung pihak tertentu.
"Peraturan itu tidak untuk diubah, peraturan itu dijalani, peraturan itu ditaati, itu prinsipnya," ujarnya kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (14/6).
Oleh karena itu, Anies juga mewanti-wanti agar ke depannya tidak ada perubahan patokan nan dilakukan, khususnya ketika proses Pilkada 2024 sudah berjalan.
"Menurut saya nan disebut sebagai patokan main itu tidak diubah-ubah dalam perjalanan itu prinsip. Anda main catur di tengah-tengah main catur aturannya diubah ya repot," ujarnya.
Sebelumnya, lewat Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah ketentuan soal syarat usia calon kepala daerah. Dari nan semula minimal berumur 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan, menjadi setelah pelantikan pasangan terpilih.
MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Dalam beberapa waktu terakhir, Kaesang digembar-gemborkan bakal maju dalam Pilkada 2024.
Jika pelantikan dilakukan setelah Desember 2024, maka putra bungsu Jokowi ini memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024. Kaesang baru bakal berumur 30 tahun pada 25 Desember mendatang.
(tfq/fra)
[Gambas:Video CNN]